jpnn.com, MAKASSAR - Sebanyak 231 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Kelas I Makassar mendapat remisi kemerdekaan.
Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Mochammad Muhidin menjelaskan remisi ini diberikan kepada napi yang memenuhi persyaratan administratif dan subtantif.
BACA JUGA: 8 Koruptor di Riau Bakal Mendapat Remisi, Ini Namanya
Menurut dia, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
"Kami mengusulkan sekitar 231 dari 373 yang yang berstatus napi," kata Mochammad Muhidin kepada JPNN.com, Selasa (16/8) siang.
BACA JUGA: Napi Buddha di Bekasi Terima Remisi Hari Raya Waisak, Hilal: Tanpa Biaya
Pria kelahiran Jakarta 4 November 1965 itu menerangkan napi yang mendekam sekitar satu tahun di rutan akan mendapat remisi. Selain itu, narapidana juga harus memenuhi beberapa persyaratan.
"Kalau napi menjalani pidana 6 bulan sampai 12 bulan akan dapat remisi 1 bulan. Sementara yang lebih 12 bulan, dapat remisi 2 bulan, dan seterusnya," kata mantan kepala Balai Pemasyarakatan Bukit Tinggi Sumatera Barat, itu.
BACA JUGA: Peringati Hari Anak Nasional, 1.028 Orang Dapatkan Remisi
Muhidin menuturkan salah satu syarat bagi napi, yakni berkelakuan baik.
"Ada pengecualian kalau syarat kelakuan baik.
Dia menegaskan untuk narapidana yang divonis hukuman mati atau seumur hidup tidak mendapatkan resmisi.
Sekadar diketahui, pemberian remisi ini dalam rangka momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77. (mcr29/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Srahlin Rifaid