Hutama Karya Mulai Cicil Uang Negara yang Ditilap ke KPK

Kamis, 12 Mei 2022 – 15:46 WIB
PT Hutama Karya. Foto Ist

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang kerugian negara dari PT Hutama Karya. KPK menerima cicilan sebesar Rp 10 miliar dari salah satu perusahaan BUMN itu.

"Telah dilakukan penyetoran melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp 10 miliar dari PT Hutama Karya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5).

BACA JUGA: Panggil Dua Petinggi Hutama Karya, KPK Ingin BUMN Kembalikan Uang Negara yang Ditilap

Pengembalian uang ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Perusahaan plat merah itu menjadi salah satu pihak yang diuntungkan dalam kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.

BACA JUGA: Usut Korupsi Proyek IPDN, KPK Garap Dirut Hutama Karya

"Untuk proyek pembangunan gedung IPDN diwilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 34, 8 miliar dan Rp 22,1 miliar," kata Fikri.

KPK mengapresiasi sikap kooperatif PT Hutama Karya yang secara bertahap melakukan pembayaran kerugian keuangan negara.

BACA JUGA: BWA dan Hutama Karya Merenovasi Total Surau Pencetak Hafiz

Meski demikian, KPK akan menuntut PT Hutama Karya melunasi kerugian negara yang telah ditimbulkan itu.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya Hilda Savitri, Selasa (1/3).

Lembaga Antikorupsi meminta PT Hutama Karya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini sejumlah Rp 40.856.059.167.

Adapun dalam kasus korupsi ini KPK telah menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Dudy Jocom dan dua mantan pejabat PT Hutama Karya.

Di antaranya, mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Dirut PT Hutama Karya Aspal Beton di Kasus Suap Rumah Sakit


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler