Hutang DBH Pemprov Bisa Picu Keributan

Pemkab/Pemko Diminta Lapor ke Pusat

Selasa, 03 September 2013 – 02:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah kabupaten/kota yang jatah Dana Bagi Hasil (DBH)-nya belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), disarankan agar segera mengirim surat ke Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, dengan tembusan ke Mendagri Gamawan Fauzi dan Menkeu Muhammad Chatib Basri.

Saran ini disampaikan seorang pejabat di Direktorat Fasilitasi dan Perimbangan Keuangan Daerah, Kemendagri, Fermin Silaban, saat dimintai tanggapan terkait hutang DBH Pemprov Sumut ke kabupaten/kota yang ada di Sumut.

BACA JUGA: Bonbin Bandung Raih Nilai B

Namun disarankan, pemkab/pemko terlebih dulu mengajukan surat tagihan ke gubernur, dilengkapi dengan perhitungan yang rinci, berapa sebenarnya DBH yang belum dibayarkan.

"Bupati dan walikota sebaiknya segera kirim surat ke gubernur, minta agar segera ditransfer. Tapi jika dalam kurun waktu tertentu belum juga ditransfer, kirim surat lagi ke gubernur dengan tembusan ke mendagri dan menkeu," ujar Fermin Silaban kepada JPNN di Jakarta, kemarin (2/8).

BACA JUGA: Dahlan Iskan Minta Direksi PLN Tambah Pasokan Daya

Sebagai pejabat yang mengurusi masalah perimbangan keuangan di kemendagri, Fermin mengaku sudah sering juga menerima keluhan dari sejumlah kabupaten/kota di Indonesia, yang jatah DBH-nya ngadat, belum dibayarkan oleh pemprov setempat.

"Biasanya kalau sudah ada surat ke mendagri, nanti mendagri yang meminta ke gubernur agar segera diselesaikan," ujar Fermin.

BACA JUGA: Terminal Jadi Ajang Road Race

Fermin menjelaskan, meski belum dibayarkan, namun uang DBH itu menjadi hutang Pemprov, yang harus tetap dibayarkan hingga lunas. Hanya saja, pemkab/pemko harus diberi kepastian kapan kiranya uang yang menjadi hak kabupaten/kota itu akan dibayarkan.

Pasalnya, kata Fermin, ketidakjelasan uang tersebut bisa mengacaukan proses penganggaran. Dia memberi contoh, jika ada dari dana tersebut yang di APBD sudah dialokasikan untuk pengadaan barang tertentu.

"Ini bisa bikin ribut, bikin kacau jika tak jelas pembayarannya. Misalnya ada pelelangan, sudah saatnya pemkab/pemko melakukan pembayaran ke rekanan, ternyata uangnya belum ada," ujar Fermin.

Diberitakan, Pemprov Sumut belum membereskan pembayaran DBH yang menjadi hak kabupaten/kota sejak 2010, yang nilainya mencapai sekitar Rp144,5 miliar. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuota Ditambah, Sultra Dijatah 703 Kursi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler