Sejumlah karyawan Hotel Hyatt yang tergabung dalam Federasi Serikat Mandiri dan Front Pembela (FSPM) mendesak pengadilan negeri Bandung untuk membebaskan dakwaan terhadap Early dan Yudha
BACA JUGA: Menkes Tak Mau Dengar Pasien Mengeluh
Mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan saat agenda sidang tanggapan jaksa atas pledoi, Selasa (25/1) mendatang"Hasil evaluasi kemarin kita akan tetap memonitoring PN dalam menangani kasus ini
BACA JUGA: Wabup Minahasa Resmi Diaktifkan Lagi
Kita ingin mengetahui kasus ini ditangani seperti apaTerkait upah yang belum dibayarkan oleh pihak manajemen hotel kepada mantan dua karyawannya yang kini terbelit kasus penggelapan, Haldi mengaku, telah melaporkan kepada pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung.
"Mengenai upah yang belum di bayar kita sudah minta penyidik dari Disnaker untuk menindak, karena upah tidak di bayar masih dalam bekerja adalah pidana," tegasnya.
Haldi menjelaskan, soal kronologis kasus tersebut dinilainya tak perlu melibatkan pihak berwajib, jika pihak manajemen bijak dan loyal kepada karyawannya
BACA JUGA: Perahu Hancur, Ratusan Neyalan Menganggur
Kasus ini, sebetulnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.Coba bayangkan, kata Haldi, kasus ini bermula pada tahun 2008 ketika kedua tersangka sedang bekerja, di datangi oleh petugas income audit (Staff accounting) untuk melakukan pengecekan dengan menanyakan tamu yang menggunakan fasilitas hotel beserta jumlah pembayaran yang diterima
"Ketika diberitahukan sdrEarly belum memasukan uang sebesar Rp150 ribu ke dalam pembukuan (cashiering machine ), karena sedang membersihkan sauna yang diminta oleh tamuSetelah membersihkan sauna sdrEarly memasukan uangnya ke dalam pembukuan dan membuatkan bill-nya, dan sdriYudha menyimpan uang sebesar Rp150.000 di drawer untuk memudahkan print pada closing kasir jam 21.00 WIB esoknya tidak pernah ada laporan dari accouting mengenai kehilangan uang," tuturnya.
Akan tetapi, beber Haldi, 18 April 2008, HRD memanggil keduanya dan meminta untuk mengundurkan diri atau mengancam melaporkan ke polisi, selanjutnya yang bersangkutan melaporkan kepada serikat pekerja mandiri Hyatt
"Oleh sebab itu, kami geram dengan tindakan pembunuhan karakter yang dilakukan oleh pihak manajemen terhadap mantan karyawannya ituSaya mendesak, kasus ini bisa diputuskan seadil-adilnyakami menuntut kepada hakim untuk memberikan kebebasan kepada Early Sobari dan Yudha PardikanKami juga meminta kepada hakim dan jaksa agar lebih teliti memproses kasus ini, karena dalam sidang pertama memang tidak ada bukti yang kuat untuk menjerat keduanya, jadi kami menuntut agar dibebaskan demi terciptanya hukum yang adil dan jujur" tandasnya. (asp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengiriman TKW ke Malaysia Digagalkan
Redaktur : Tim Redaksi