JAKARTA—Jabatan Wakil Bupati Minahasa, Sulut, kembali disandang Jantje W Sajow yang diberhentikan sementara Agustus 2009 lalu karena didakwa atas penyalahgunaan DAK Diknas 2006 senilai Rp7,2 miliarKepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnizar Moenek mengatakan, pasca putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Sajow tidak bersalah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Sajow direhabilitasi dan diaktifkan sampai akhir masa jabatannya
Menurutnya, pengaktifan Sajow atas SK Mendagri nomor 132.71-41 tahun 2011 tertanggal 13 Januari 2011 Tentang pencabutan Kepmendagri nomor 132.71-574 tahun 2009 tentang pemberhentian sementara Wabup Minahasa
BACA JUGA: Perahu Hancur, Ratusan Neyalan Menganggur
Serta nota pengantar Ditjen Otda nomor 132.74/226/OTDA tertanggal 19 Januari 2011 perihal pencabutan Kepmendegri nomor 132.71 574 tahun 2009 tentang pemberhentian sementara wabup Minahasa.“SK itu sudah ditandatangani sejak 13 Januari lalu oleh Mendagri, cuma baru diberi nomor dan nota pengantar dari Dirjen Otda dan selanjutnya telah diserahkan ke Pemprov Sulut 19 Januari lalu,” jelasnya.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tondano nomor 131/Pid.B/2009/PN.Tdo tertanggal 19 November 2009 yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 618.K/Pidsus/2010 tanggal 26 Agustus 2010 Sajow dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU dalam perkara tipikor.
Setelah mendapat usulan Gubernur Sulut Sinyo H Sarundajang nomor 100/04/Sekr-Ro.PEMHUMAS tertanggal 3 Januari 2011 perihal pengusulan pengaktifan kembali Wakil Bupati Minahasa Kemendagri langsung memroses pengaktifan Sajow.
Ia menjelaskan, sebenarnya Sajouw telah aktif sejak 13 Januari 2010 atau saat SK nya ditandatangani. Sebab, formal yang berlaku di Kemendagri nomor surat menyesuaikan dengan waktu penandatanganan
BACA JUGA: Pengiriman TKW ke Malaysia Digagalkan
Sejak itu, Sajow langsung menjalankan tugasnya sebagai wakil bupati Minahasa mendampingi bupatinya Stefanus Vreeke RuntuBACA JUGA: Anggap Gagal, IMM Tuntut SBY-Boed Mundur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prajurit TNI tak Kebal Hukum
Redaktur : Tim Redaksi