BACA JUGA: Anggap Gagal, IMM Tuntut SBY-Boed Mundur
Sementara pimpinan PJTKI yang merekrut ditahanKetiga clon tenaga kerja tersebut ditangkap di Pelabuhan Ipi saat hendak bertolak menggunakan KM Awu menuju Surabaya
BACA JUGA: Prajurit TNI tak Kebal Hukum
Kapolres Ende, AKBP Darmawan Sunarko melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander Aplunggi, Jumad (21/1) di ruangan kerjanya memberikan keterangan perihal penangkapan ketiga calon tenaga kerja wanita tersebut."Mereka hendak menuju ke Surabaya dengan menggunakan KM Awu
BACA JUGA: Tanpa IMB, Bangunan Liar Marak
Ia mengatakan, ketiga calon tersebut direkrut oleh Muhamad Heder, salah seorang pimpinan Cabang PJTKI PTAnugerah Diantas Surabaya yang berkedudukan di Jalan Gatot Subroto EndeIa menjelaskan, ketiga korban calon TKW tersebut masing-masing, Rostia Moi, pendidikan akhir sekolah dasar asal Desa Wolomasi Kecamatan Detusoko, Yovita Wunu pendidikan sekolah dasar juga berasal dari Desa Wolomasi Kecamatan Detusoko dan Ludwina Belina berasal dari Desa Jamokeasa Kecamatan Nangapanda
Setelah pemerikasan, ketiga calon TKW langsung dipulangkan ke daerah asal sedangkan Pimpinan Cabang PT Anugerah Diantas, Muhamad Heder langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ende.
Kasat Reskrim selanjutnya mengatakan, ketiganya direkrut untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan gaji per bulannya 400 ringgitPada bulan pertama diperuntukan bagi perusahaan yang mengirimnya selanjutnya pada bulan berikutnya baru diperuntukan bagi mereka
Ketika diperiksa, kata Aplunggi, pimpinan pengerah tenaga kerja tidak bisa menunjukan dokumen seperti rekomendasi dari NakertransSelain itu, perusahaan yang dipimpinya sudah tidak memiliki ijin operasi karena sudah mati sejak 2006Karena itu setiap perekrutan oleh PJTKI tersebut dianggap ilegalJuga dokumen lainnya seperti kartu keluarga tidak ditandatangani instansi terkait
"Seharusnya ketika mereka dikirim maka mereka akan dilepas secara resmi oleh Dinas Nakertrans namun ini tidakMereka pergi secara sembunyi-sembunyi," kata AplunggiKarena itu, tambahnya, pimpinan tersebut akan dikenai pidana karena melanggar UU Nomor 39 tahun 2004 pasal 102 dan 103 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri
Ia akan dikenai ancaman minimal dua tahun dan maksimal 10 tahunSementara itu, pengakuan para calon, kata Aplunggi, mereka sendiri yang berinisiatif bertemu dengan Muhamad Heder karena menurut penuturan rekan-rekan mereka dia bisa memberangkatkan para calon TKW keluar negeri
Sebenarnya ketiga calon TKW ini akan diberangkatkan dari Pelabuhan Ipi Ende selanjutnya menuju SurabayaDan dari Surabaya mereka akan ke Jakarta lalu menuju Malaysia dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.(kr7)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 19 Kepala Kampung Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi