I Wayan Sudiarta Jago Merayu, Ini Buktinya

Senin, 01 Maret 2021 – 02:25 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, DENPASAR - Seorang pria bernama I Wayan Sudiarta (40) ditangkap polisi dari Polsek Denpasar Barat, Bali terkait kasus penipuan asuransi kendaraan bermotor.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Doddy Monza mengatakan dalam menjalankan aksinya, Wayan Sudiarta melancarkan bujuk rayu kepada korban dengan iming-iming mendapatkan asuransi.

BACA JUGA: MD Jago Merayu, Sudah 5 Perempuan Mau Diajak ke Hotel, Lantas Kabur

Korban penipuan Wayan Sudiarta adalah pembeli sepeda motor yang membeli kendaraan itu secara lunas. Namun, oleh korban dibuat menjadi pembelian secara kredit.

Kasus penipuan ini terjadi di Jalan Gunung Soputan Nomor 38 X Denpasar, Bali, pada Kamis (31/10) pukul 15.00 Wita.

BACA JUGA: Ketahuilah, 100% DPD dan DPC Partai Demokrat Marah

Bermula ketika korban membeli sepeda motor merek Yamaha NMax seharga Rp 32.115.000. Selanjutnya, korban membayar lunas DP Rp 7 juta dan Rp 25.115.000.

"Saat korban membeli dengan membayar lunas sepeda motor merek Yamaha NMax, tersangka mengimingi-imingi korban dapat asuransi hingga korban percaya dan mau tanda tangan," kata Kompol Doddy Monza di Denpasar Minggu (28/2).

BACA JUGA: IHR Ketagihan Berbuat Cabul, Ancam Sebar Foto Syur Siswi yang Jadi Korbannya

Penipuan ini baru diketahui oleh korban bernama Ketut Gunarsa setelah enam bulan usai membeli motor dan ingin mengambil BPKB kendaraan itu. Namun, pihak dealer mengatakan pembelian motor tersebut dilakukan secara kredit oleh pelaku.

"Pelaku mengakui perbuatannya menipu korban dengan alasan asuransi sehingga dapat tanda tangan korban untuk kredit. Sedangkan sepeda motornya dibayar lunas oleh korban," jelas Kompol Doddy.

Sementara uang hasil kejahatan tersangka diberikan kepada mantan pacarnya yang telah kabur.

"Karena dirayu mendapat asuransi, korban bersedia tanda tangan. Setelah enam bulan korban hendak mengambil BPKB ke dealer, baru mengetahui ternyata sepeda motor yang dibeli lunas telah diproses kredit oleh tersangka," jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi beserta dokumen, pelaku ditangkap pada Kamis (25/2) pukul 06.00 Wita di Karangasem, Manggis.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler