JAKARTA - Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntansi Nasional (IAI), Cris Kuntadi, mendesak semua partai politik dan calon anggota legislatif yang terdaftar menjadi peserta Pemilu 2014 untuk melaporkan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye.
Jika tidak melaporkan kata Cris, sebaiknya parpol, dan caleg itu diberi sanksi maksimal, yakni pembatalan keikutsertaan dalam pemilihan umum.
“Semua parpol, dan caleg harus membuat laporan keuangan dan disampaikan ke publikLaporannya sederhana, sesuai dengan standar IAI,” kata Cris Kuntadi, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang RUU perubahan UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (13/10).
Kewajiban parpol dan caleg untuk melaporkan dana kampanye itu, lanjutnya, harus dimasukkan dalam pasal revisi Undang Undang Pemilu
BACA JUGA: Fungsi BPKP Dipangkas, Korupsi Marak
IAI melihat, ini menjadi penting sebagai upaya bagi parpol dan caleg membangun komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan kredibelHal itu hanya bisa diwujudkan jika parpol, dan caleg memahami substansi akuntabilitas, dan melaksanakan transparansi sejak masa pencalonan, masa kampanye, hingga terpilih menduduki kursi di legislatif atau eksekutif.
Dikatakan, caleg dalam berkampanye secara otomatis juga mengkampanyekan partai pengusungnya
BACA JUGA: MK Sahkan Hasil Pemilukada Kepulauan Sangihe
Karena itu, sangat logis jika kegiatan kampanye caleg juga digolongkan kampanye parpolIni berarti, parpol harus memastikan ketaatan Caleg dalam menyampaikan laporan dana kampanye
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tegas Soal Freeport
Karenanya, IAI juga mengusulkan agar di UU Pemilu yang sedang dibahas itu mengatur sanksi bagi parpol dan caleg yang tidak melaporkan dana kampanye untuk diaudit oleh akuntan publik."Sanksinya bagi parpol dan caleg yang tidak melakukan itu harus tegas, seperti dianulir atau didiskualifikasi sebagai peserta pemilu," ujarnya.
Menurut Cris, sebenarnya pada penyelenggaran pemilu lalu sudah ada keharusan untuk melakukan pelaporan dana kampanyeHanya saja, cakupannya di tingkat partai, bukan tingkat individu calon.
Diingatkan, publik berhak mengetahui dan memperoleh pertanggungjawaban dari parpol dan caleg mengenai biaya kampanyenyaPasalnya, uang kampanye yang diperoleh parpol dan caleg sebagian dari sumbangan masyarakat(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR dan DPD Sepakat Susun Tatib Bersama
Redaktur : Tim Redaksi