jpnn.com, JAKARTA - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu telah ditetapkan statusnya menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Atas perubahan tersebut, Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyampaikan rasa syukur dan juga ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini telah membantu dalam memperjuangkan kenaikan status tersebut.
BACA JUGA: Ketua DPD RI Bandingkan Kebatinan Penyusunan UUD 1945 dan Amendemen Saat Reformasi
"Alhamdulillah perpres kenaikan status dari institut menjadi universitas sudah diterbitkan. Semoga ini juga menjadi kebanggan seluruh masyarakat Bengkulu. Saya mengucapkan selamat kepada seluruh civitas akademika UIN Fatmawati Sukarno. Dan juga terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini membantu mewujudkannya," ujar Sultan melalui keterangan resminya, Minggu (30/5).
Menurut Sultan, perjuangan mewujudkan Provinsi Bengkulu memiliki Universitas Negeri ini memakan cukup waktu yang panjang dan melibatkan banyak pihak.
BACA JUGA: Sultan Najamudin Minta Pemerintah Tingkatkan Tes Covid-19
Beberapa periodesasi kepemimpinan gubernur serta wakil gubernur ke belakang sangat antusias mendorong kenaikan status yang dimiliki.
"Keberhasilan awal dari komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mendukung status Perguruan Tinggi Keagamaan Islam ditandai dengan perubahan status dari Sekolah Tinggi Islam Negeri menjadi Institut Islam Negeri pada tahun 2012, hingga kemudian berstatus universitas seperti saat ini," kata Sultan.
BACA JUGA: Sultan: Kok Bisa Negara Kebobolan Membayar Gaji 97.000 PNS Misterius?
Selain itu, Sultan juga menyampaikan bahwa DPD RI secara kelembagaan menyampaikan apresiasi kepada presiden dan Kementerian Agama atas terbitnya keputusan tersebut.
"Selama ini, melalui fungsi DPD RI yang dimiliki, kami juga terus mendukung upaya penetapan status Universitas Islam Negeri dapat terwujud di beberapa daerah. Hal ini kami suarakan tidak hanya dalam rapat-rapat internal kelembagaan, tetapi juga melalui audiensi kepada presiden dan memanggil beberapa menteri terkait guna mengoordinasikan masalah ini," imbuh Sultan.
Pada 16 Juli 2020, DPD RI pernah memfasilitasi perubahan sejumlah IAIN termasuk IAIN Bengkulu menjadi Universitas Islam Negeri.
Pertemuan itu difasilitasi oleh DPD RI yang dihadiri oleh Ketua DPD RI La Nyala Mataliti, Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampurno. Hadir pula rektor dari sejumlah IAIN seperti Rektor IAIN Bengkulu, IAIN Jember, IAIN Surakarta, IAIN Tulung agung, IAIN Purwokerto, IAIN Ambon, IAIN Samarinda dan IAIN Palu serta IAIN Gorontalo.
Adapun hasil pertemuan rektor sejumlah IAIN tersebut dengan Menteri Agama sata itu Fachrul Razi dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara/ Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di rumah dinas Ketua DPD RI La Nyala Mataliti Kawasan Mega Kuningan, Jakarta adalah menyepakati kenaikan status menjadi universitas.
Sultan juga mendorong perguruan tinggi Islam akan makin terbuka dan siap menghadapi tantangan zaman.
"Ada keterpaduan antara ilmu-ilmu agama dengan ilmu pengetahuan modern sehingga dapat menciptakan lulusan-lulusan terbaik, manusia utuh yang pandai dalam bidang ilmu pengetahuan serta mendalam bidang iman dan takwa," kata senator muda asli Bengkulu tersebut. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi