JAKARTA - Indonesia Audit Watch (IAW) menduga dalam proses pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) peralihan atau penjualan aset dan pendapatan-pendapatan PT Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dengan dua mitra swastanya, PT Palyja dan PT Aetra telah terjadi hal-hal yang bertentangan dengan hukumApalagi, PKS yang diteken di masa orde baru, Tahun 1997 itu sangat tidak berimbang dan merugikan PAM Jaya.
Menariknya, ketika terjadi tindakan untuk menghindarkan kerugian kepada Negara seperti yang dilakukan Direktur Utama PT PAM DKI Jakarta, Mauritz Napitupulu dengan melakukan renegosiasi PKS, lantas apresiasi dari Gubernur DKI, Fauzi Bowo berupa pemecatanya.
"Maka kami menarik kesimpulan bahwa Gubernur patut diduga menjadi sangat terganggu atas tindakan tersebut (Renegosiasi PKS)
BACA JUGA: Narkoba dan Upal Seharga Rp 1,7 Miliar Dimusnahkan
Apresiasi model seperti ini (pemecatan) seharusnya sangat tidak layak dilakukan Fauzi Bowo (Foke)," kata Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus melalui siaran persnya, Minggu (25/12).IAW menyarankan, DPRD DKI Jakarta harus menggunakan hak politiknya untuk menghindarkan kerugian Negara (PT PAM Jaya) sesuai dengan LHP BPK Nomor 05/LHP/XVIII.JKT XVIII
BACA JUGA: Liburan, Antrian Hingga 5 Km di Gerbang Tol Cikampek
3/ 01/2009 yang dikeluarkan Perwakilan DKI JakartaIa juga menambahkan, BPK RI Perwakilan DKI Jakarta sebagai pengaudit PAM Jaya harus menunjukkan fungsinya dengan cara memberikan dukungan moral kepada Mauritz Napitupulu yang hendak menegakkan dan membuat berharga kinerja dari BPK RI.
"Jikalau BPK RI malah berpangku tangan, itu adalah pertanda bahwa BPK RI mulai membunuh dirinya sendiri secara sistemik disaat salah satu auditinya yakni PAM Jaya berupaya untuk menegakkan kinerja BPK RI," tandasnya
BACA JUGA: DKI Butuh Pemimpin Pro Rakyat
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut PDAM Jaya Bingung Dicopot Mendadak
Redaktur : Tim Redaksi