Ibarat RUU, BG Otomatis Kapolri setelah 30 Hari Sejak Persetujuan DPR

Pengamat Ingatkan Jokowi Hanya Punya Opsi Melantik Budi Gunawan

Minggu, 08 Februari 2015 – 14:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Istana telah melontarkan sinyal untuk tidak melantik Komjen (pol) Budi Gunawan yang kini menyandang status tersangka korupsi sebagai Kapolri definitif. Padahal, BG -inisial untuk Budi Gunawan- merupakan calon Kapolri usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mendapat persetujuan DPR.

Namun, pengamat hukum tata negara, Irman Putrasidin menilai Presiden Jokowi sebenarnya tidak punya pilihan selain melantik BG menjadi Kapolri. Irman justru mengingatkan bahwa tidak ada hak prerogatif bagi presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri karena prosesnya harus melibatkan DPR.

BACA JUGA: Penetapan Tersangka Bukan Objek Praperadilan

“Tidak ada hak prerogatif presiden dalam hal pengangkatan dan pemberhentian calon Kapolri. Karena Kapolri harus ditunjuk melalui persetujuan rakyat yakni melalui DPR sebagai perwakilannya. Begitu presiden menentukan calon Kapolri dan rakyat menyetujuinya melalui DPR, maka tak ada pilihan selain melantiknya. Toh presiden sudah memberhentikan Kapolri yang lama,” kata Irman di Jakarta, Minggu (8/2).

Irman menambahkan, BG dengan segala kekurangannya tetap harus dilantik. Sebab, bagaimanapun kepala Lembaga Pendidikan Polri itu merupakan calon Kapolri usulan presiden yang mengantongi persetujuan DPR.

BACA JUGA: Trio Macan Istana Digoyang Lagi

“Jadi tak ada pilihan lain selain melantik BG sebagai Kapolri. Dengan segala kekurangannya, BG harus dilantik karena yang bersangkutan sudah disetujui oleh rakyat sebagai Kapolri melalui perwakilannya di DPR RI,” lanjutnya.

Soal batas waktu tentang pelantikan BG sebagai Kapolri, Irman menggunakan analogi tentang sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang sudah disetujui untuk disahkan dalam paripurna DPR. Jika presiden tidak menandatanganinya, maka RUU itu otomatis sah dan berlaku dalam jangkja waktu 30 hari sejak pengambilan keputusan di paripurna DPR.

BACA JUGA: Masyarakat Desa Perbatasan Inferior Hadapi WNA

Irman menilai hal serupa juga berlaku dalam kasus BG yang telah mendapat persetujuan DPR dalam paripurna yang digelar 15 Januari laly. “Dalam jangka waktu 30 hari setelah disetujui rakyat oleh DPR, maka BG adalah Kapolri. Walau tak dilantik presiden, setelah batas waktu itu, DPR sudah bisa berhubungan dan meposisikan BG sebagai Kapolri karena dia otomatis Kapolri setelah 30 hari,” pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalau Tidak Ada Narkoba di Penjara, Kami Bisa Bunuh-bunuhan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler