Ibrahim Mengaku Tak Sanggup Bayar Denda

Senin, 26 Juli 2010 – 12:07 WIB
JAKARTA- Terdakwa kasus suap yang juga hakim di PTUN Jakarta, Ibrahim meminta majelis hakim PN Tipikor untuk menghilangkan tuntutan denda Rp200 juta seperti yang disampaikan Jaksa Penutunt Umum (JPU) KPKAlasannnya, Ibrahim merasa tidak akan mampu membayar denda tersebut.

"Meskipun dalam UU  Tipikor diatur sanksi pidana dan denda, mohon kiranya yang mulia menghilangkan tuntutan denda," kata Ibrahim saat membacakan eksepsi di persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (26/7)

Dalam sidang sebelumnya, JPU menyampaikan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Ibrahim

BACA JUGA: Anggap Salah Tafsir, Ibrahim Kuliahi JPU

Dia dianggap terbukti menerima suap dari pengacara PT Sabar Ganda, Adner Sirait sebesar Rp300 juta
Uang itu sebagai imbalan agar perkara banding PT Sabar Ganda yang mana Ibrahim menjadi ketua majelis hakimnya dapat dimenangkan perkara itu.

Menurut Ibrahim, dalam kasus ini, tidak ada kerugian negara secara riil

BACA JUGA: Pelunasan BPIH Hingga Akhir Agustus

Selain itu, kasusnya juga tidak merugikan perekonomian negara
"Yang terjadi hanya akibat sosial dari perbuatan itu yakni mencederai rasa keadilan masyarakat," katanya.

Di sisi lain, berkaitan dengan penyakit yang dideritanya, Ibrahim juga merasa tidak mampu menjalani semua hukuman sesuai tuntutan JPU

BACA JUGA: Koalisi LSM Kritik Panglima TNI

Ibrahim mengidap gagal ginjal dan mengharuskannya cuci darah secara rutin"Saya bukannya bersandar pada penyakit supaya dibebaskan, tetapi saya mohon yang terbaik dari majelis," ujarnya.

Selain Ibrahim, dalam sidang kali ini pengacaranya juga menyampaikan pembelaan setebal 85 halamanDalam pembelaan tersebut, penyakit Ibrahim juga disinggung-singgungTim pengacara mengatakan, fungsi ginjal Ibrahim hanya tinggal 8 persen dan mengharuskannya cuci darah dua kali seminggu di rumah sakit.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Beber Video Porno di Acara MUI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler