"Meskipun dalam UU Tipikor diatur sanksi pidana dan denda, mohon kiranya yang mulia menghilangkan tuntutan denda," kata Ibrahim saat membacakan eksepsi di persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (26/7)
Dalam sidang sebelumnya, JPU menyampaikan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Ibrahim
BACA JUGA: Anggap Salah Tafsir, Ibrahim Kuliahi JPU
Dia dianggap terbukti menerima suap dari pengacara PT Sabar Ganda, Adner Sirait sebesar Rp300 jutaMenurut Ibrahim, dalam kasus ini, tidak ada kerugian negara secara riil
BACA JUGA: Pelunasan BPIH Hingga Akhir Agustus
Selain itu, kasusnya juga tidak merugikan perekonomian negaraDi sisi lain, berkaitan dengan penyakit yang dideritanya, Ibrahim juga merasa tidak mampu menjalani semua hukuman sesuai tuntutan JPU
BACA JUGA: Koalisi LSM Kritik Panglima TNI
Ibrahim mengidap gagal ginjal dan mengharuskannya cuci darah secara rutin"Saya bukannya bersandar pada penyakit supaya dibebaskan, tetapi saya mohon yang terbaik dari majelis," ujarnya.Selain Ibrahim, dalam sidang kali ini pengacaranya juga menyampaikan pembelaan setebal 85 halamanDalam pembelaan tersebut, penyakit Ibrahim juga disinggung-singgungTim pengacara mengatakan, fungsi ginjal Ibrahim hanya tinggal 8 persen dan mengharuskannya cuci darah dua kali seminggu di rumah sakit.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Beber Video Porno di Acara MUI
Redaktur : Tim Redaksi