Menurut Adner, Ibrahim yang ketika itu menjabat sebagai hakim PTUN Jakarta sebelumnya sempat meminta Rp500 juta guna memuluskan penanganan perkara sengketa tanah PT Sabar Ganda
BACA JUGA: Din Siap Lengser, Haidar Menguat
"Jumlah Rp300 juta itu disepakati setelah dilakukan negosiasiAdner menyebutkan, awalnya terdakwa ingin uang itu diserahkan di kantor PTUN
BACA JUGA: TKI Desak Hong Kong Naikkan Upah
Namun permintaan itu ditolaknya dengan alasan takut"Saya letakkan di pangkuan beliau
BACA JUGA: Din Siap Lengser, Haedar Menguat
Waktu itu beliau duduk di belakang supir," katanyaAdner menyebutkan bahwa setelah penyerahan uang itu, dirinya meninggalkan lokasi dan selang dua jam kemudian, dia lalu ditangkap KPK.
Keterangan ini dikuatkan oleh saksi lain yaitu Notaris Yoko Vera, Direktur PT Sabar Ganda DL Sitorus dan karyawan notaris Atik KusmiatiDalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jufriadi itu terungkap bahwa uang Rp300 juta merupakan milik Dirut PT Sabar Ganda, DL Sitorus
DL Sitorus menyerahkannya kepada Notaris Yoko Vera dalam bentuk cekOleh Yoko Vera, cek itu diberikan kepada karyawannya Atik Kusmiati untuk dicairkan dan kemudian diserahkan kepada Adner SiraitHanya saja, tiga saksi ini menyatakan tidak mengetahui bahwa uang itu diberikan untuk menyuap hakimMereka hanya tahu uang itu untuk biaya operasional pengacara atau jasa pengacara.
Dalam sidang kali ini,jaksa penuntut mengajukan enam saksi yaitu pengacara Adner Sirait, Notaris Yoko Vera, Santer Sitorus (Hakim PTUN Jakarta), Diah Yulida (PNS PTUN), Direktur PT Sabar Ganda DL Sitorus dan karyawan kantor notaris, Atik Kusmiati.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Heran Perkaranya Dinilai P-21
Redaktur : Tim Redaksi