Ibrahim Sempat Minta Rp500 Juta

Senin, 05 Juli 2010 – 13:22 WIB
JAKARTA- Pengacara Adner Sirait (kuasa hukum PT Sabar Ganda) mengakui bahwa dirinya telah memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada terdakwa Ibrahim, hakim PTUN Jakarta

Menurut Adner, Ibrahim yang ketika itu menjabat sebagai hakim PTUN Jakarta sebelumnya sempat meminta Rp500 juta guna memuluskan penanganan perkara sengketa tanah PT Sabar Ganda

BACA JUGA: Din Siap Lengser, Haidar Menguat

"Jumlah Rp300 juta itu disepakati setelah dilakukan negosiasi
Karena kami tidak punya kemampuan kalau membayar Rp500 juta," kata Adner saat sidang kasus suap dengan terdakwa Ibrahim (Hakim PTUN Jakarta) di  Pengadilan Tipikor, Senin (5/7).

Adner menyebutkan, awalnya terdakwa ingin uang itu diserahkan di kantor PTUN

BACA JUGA: TKI Desak Hong Kong Naikkan Upah

Namun permintaan itu ditolaknya dengan alasan takut
Akhirnya disepakati penyerahan uang dalam kantong plastik hitam itu dilakukan di dalam mobil terdakwa di pinggir jalan di kawasan Cempaka Putih.  

"Saya letakkan di pangkuan beliau

BACA JUGA: Din Siap Lengser, Haedar Menguat

Waktu itu beliau duduk di belakang supir," katanya


Adner menyebutkan bahwa setelah penyerahan uang itu, dirinya meninggalkan lokasi dan selang dua jam kemudian, dia lalu ditangkap KPK.

Keterangan ini dikuatkan oleh saksi lain yaitu Notaris Yoko Vera, Direktur PT Sabar Ganda DL Sitorus dan karyawan notaris Atik KusmiatiDalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jufriadi itu terungkap bahwa uang Rp300 juta merupakan milik Dirut PT Sabar Ganda, DL Sitorus

DL Sitorus menyerahkannya kepada Notaris Yoko Vera dalam bentuk cekOleh Yoko Vera, cek itu diberikan kepada karyawannya Atik Kusmiati untuk dicairkan dan kemudian diserahkan kepada Adner SiraitHanya saja, tiga saksi ini menyatakan tidak mengetahui bahwa uang itu diberikan untuk menyuap hakimMereka hanya tahu uang itu untuk biaya operasional pengacara atau jasa pengacara.

Dalam sidang kali ini,jaksa penuntut mengajukan enam saksi yaitu pengacara Adner Sirait, Notaris Yoko Vera,  Santer Sitorus (Hakim PTUN Jakarta), Diah Yulida (PNS PTUN), Direktur PT Sabar Ganda DL Sitorus  dan karyawan kantor notaris, Atik Kusmiati.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Heran Perkaranya Dinilai P-21


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler