TKI Desak Hong Kong Naikkan Upah

Usul Revisi RUU lewat Serikat Pekerja

Senin, 05 Juli 2010 – 07:04 WIB

JAKARTA - Upaya organisasi buruh migran Indonesia di Hong Kong atau Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) pantas ditiru oleh rekan mereka sesama TKI di negara lainUntuk mendapatkan kenaikan upah, mereka secara independen mengusulkan perubahan Undang-Undang Tentang Upah Minimun kepada pemerintah Hong Kong

BACA JUGA: Din Siap Lengser, Haedar Menguat

Alih-alih menunggu pemerintah, mereka lebih mengutamakan langkah konkret melalui serikat pekerja


"Kami sebagai pekerja rumah tangga asing justru tidak dimasukkan dalam RUU itu padahal dasar penyusunan RUU itu adalah untuk melindungi buruh dengan upah rendah, karena itu kami menuntut dengan tegas," kata Ketua IMWU Sringatin ketika dihubungi dari Jakarta kemarin (4/7).

Sringatin memaparkan, upah pekerja rumah tangga asing di Hong Kong rata-rata adalah HKD 3.580 (sekitar Rp 4,1 juta) per bulan, sedangkan untuk kategori pekerja berpenghasilan rendah Hong Kong sedikitnya menerima upah tidak kurang dari HKD 6.000 (sekitar Rp 6,9 juta) per bulan

BACA JUGA: Susno Heran Perkaranya Dinilai P-21

Argumen pemerintah Hong Kong mengeluarkan pekerja rumahtangga asing dari RUU tersebut, menurut Sringatin, karena sulit melakukan penghitungan upah
Karena dalam RUU itu, upah dihitung berdasarkan hitungan jam

BACA JUGA: Tuntas, Grand Design Strategi Penataan Daerah

"Nah, argumentasi pemerintah Hong Kong itu kami nilai berlebihan apalagi buruh migran asing kerap dikorbankan untuk menyelamatkan perekonomian Hong Kong tanpa adanya pengakuan terhadap mereka," terang Sringatin.

Dia mengemukakan, Dewan Legislatif Hong Kong pada 14 Juli 2010 akan memutuskan, apakah RUU tersebut dapat disahkan atau tidakUntuk itu, IMWU akan terus menuntut dan menekan agar klausul tentang PRT asing dapat dimasukkan ke dalam RUU Upah Minimum di Hong Kong"Kami juga telah menggelar aksi dengan turun ke jalan bersama gerakan buruh Hong Kong pada 1 Juli lalu demi memeringati agenda tahunan kelompok prodemokrasi dalam memperingati hari kembalinya Hong Kong ke Tiongkok," papar dia.

Data pemerintah menyebutkan, jumlah TKI di Hong Kong setiap bulan meningkat sedikitnya 1.000 orangJumlah TKI di wilayah Tiongkok itu hingga hingga Mei mencapai 136 ribu orang dan sejak tahun lalu jumlahnya telah mengungguli tenaga kerja dari FilipinaKecenderungan permintaan terhadap TKI meningkat sejak tahun lalu terutama terutama untuk melayani para orangtua yang banyak ditinggalkan oleh anak-anaknya yang sudah mandiri

Menurut analisa pemerintah, warga Hong Kong memilih pekerja asal Indonesia karena lebih mampu berbahasa Kanton dan sangat telaten mengurus orangtuaKarena itu Hingga bulan ini diperkirakan angka pekerja Indonesia di Hong Kong dapat tumbuh menjadi 150 ribu dan disalurkan masuk melalui jasa penyalur 254 perusahaan(zul/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Curigai Politisasi Isu Rekening


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler