Susno Heran Perkaranya Dinilai P-21

Senin, 05 Juli 2010 – 06:31 WIB

JAKARTA --Mabes Polri menyatakan berkas pemeriksaan terhadap Komjen Susno Duadji sudah lengkap ( P-21)Mendengar informasi ini, kubu Susno mengaku heran

BACA JUGA: Tuntas, Grand Design Strategi Penataan Daerah

Mereka juga belum memperoleh pemberitahuan soal status hukum mantan Kabareskrim itu
"Kami sangat menyesalkan putusan P21 ini

BACA JUGA: Polri Curigai Politisasi Isu Rekening

Kenapa kasus-kasus yang diungkap Pak Susno belum P21, justru whistle blower (pelapor) begitu cepatnya P21
Kami menduga ada motif di balik semua ini," ujar salah satu kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir, ketika dihubungi kemarin (4/7).

Ari menyebutkan, hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait putusan P21 tersebut

BACA JUGA: Istana Tegaskan Keabsahan Posisi Hendarman Sah

Namun, Ari menilai keputusan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tersebut merupakan salah satu upaya pembungkaman atas kliennya"Karena apa yang disampaikan Pak Susno sudah terungkap di pajak dan kejaksaan," imbuhnya

Di samping itu, pihak kuasa hukum juga menyesalkan, sejumlah petinggi baik di tubuh Polri dan Kejaksaan yang namanya ikut tersangkut dalam kasus Gayus Tambunan, belum ditetapkan sebagai tersangkaAri mengungkapkan, status kedua Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, ternyata belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Menurut Bareskrim keduanya sudah tersangka, tapi waktu saya berbincang dengan kuasa hukum kedua jaksa tersebut, mereka bilang kliennya belum pernah diperiksa sebagai tersangka, hanya sebagai saksiAda apa ini?ini benar-benar menunjukkan proses hukum yang diskriminatif," tegasnya.

Meski begitu, tim kuasa hukum Susno belum akan melakukan upaya hukum terkait putusan P21 tersebutAri menuturkan, pihaknya lebih memilih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait upaya yurisprudensi Undang Undang tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terkait status Susno

"Kami sedang menunggu hasil dari MK, soal status Pak Susno, sebagai whistle blower atau sebagai tersangkaKalau MK memenangkan gugatan kami, maka Pak Susno wajib dilindungiJadi saat ini, kami menunggu proses hukum di MK, dan memilih mengikuti proses hukum yang sekarang (P21)," paparnya

Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto hemat komentar soal hal iniPerwira tiga mawar di pundak itu membenarkan jika berkas Susno sudah selesai"Proses berikutnya ikuti saja alurnya di Kejaksaan," katanya.(ken/rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tindaklanjuti Laporan Soal Hendarman Supandji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler