jpnn.com - GONDANG WETAN - Ibu dan anak ini benar-benar kompak. Namun kekompakannya tidak layak ditiru. Keduanya bekerjasama menjual pil dextro dan trihexypendhil tanpa izin. Atas perbuatannya itu, keduanya dibekuk jajaran Satreskoba Polres Pasuruan Kota.
Kedua tersangka yang dimaksud adalah Nurhayati, 45, dan Sulistyawan, 21, warga Dusun Jajar Kebon, Kelurahan/Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Oleh petugas, keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Mantan Wali Kota Probolinggo jadi Tersangka Korupsi DAK?
Penangkapan keduanya bermula dari informasi warga yang menyebutkan kedua pasangan ibu dan anak tersebut kerap menjual pil terlarang. Setelah dipastikan kebenarannya, polisi kemudian melakukan penyamaran guna menangkap pelaku. Hingga pada Kamis (1/10) lalu, petugas menyaru sebagai pembeli.
Pelaku yang tak menyadari calon pembelinya adalah petugas, tenang saja melayani. Mereka baru tak berkutik setelah petugas membekuknya dan membawanya ke Mapolresta guna menjalani penyidikan.
BACA JUGA: Bupati Minta Bocah SD Korban Perkosaan tak Diusir dari Desanya
Dari tangan kedua tersangka ibu dan anak tersebut, polisi mendapatkan beberapa barang bukti di antaranya. 1774 butir jenis dextro dan 485 butri pil trihexipendhyl, uang tunai sebesar Rp 1.371.000. Kertas alumunium foil juga disita dari rumah mereka.
Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota AKP Markus Logo Todu mengatakan, peran si ibu adalah sebagai pemberi modal kepada anaknya untuk berjualan barang haram tersebut. Sedangkan si anak menjual atau mengedarkan barang dagangannya di wilayah selatan Pasuruan.
BACA JUGA: Tak Disebut sebagai Pendiri Banten, Keluarga Ratu Atut Protes
“Jika si ibu sedang di rumah maka transaksi akan dilayani si ibu. Sedangkan anaknya berjualan di daerah lain khususnya di Pasuruan wilayah selatan. Saat kami tangkap si ibu kebetulan yang melayani pembelian,” ujar Markus.
Walhasil, kini keduanya pun kompak meringkuk di sel tahanan Mapolres Pasuruan Kota. Markus menambahkan keduanya dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka tidak mengetahui bahwa pil yang mereka jual dilarang oleh undang-undang.
“Saya kira itu pil buat sakit pegel-pegel, kok laris. Ya saya bantu anak saya jualan pil itu,” ujar Nurhayati.(lel/aad/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cinta Ditolak, Eh...Helm Bertindak
Redaktur : Tim Redaksi