jpnn.com, PROBOLINGGO - Tiga napi di LP Klas IIB Probolinggo, Jatim, memesan sabu dari luar lapas. Uniknya, sabu dan pil edar farmasi itu dikirim oleh A, ibu salah satu pelaku.
Ketiganya ditangkap Sabtu (18/8) lalu sekira pukul 09.00. Ketiganya adalah, Anton Adi Laksana, 20, warga Jl. Cokroaminoto, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo; Nur Halim, 23, warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Prooblinggo; serta Wahyudi, 39, warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Narkoba, Richard Muljadi Langsung Ditahan
Ketiganya mendekam di lapas atas sejumlah kasus. Anton sebelumnya diamankan di lapas karena terlibat dalam kasus peredaran tembakau gorila. Ia divonis 4,2 tahun. Nur Halim terlibat aksi pencurian dengan kekerasan dan divonis 5 tahun penjara. Sedangkan Wahyudi dipenjara atas kasus sabu-sabu.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan, ketiganya ditangkap lantaran memiliki sabu-sabu dengan seberat total 2,9 gram, sabu itu dibagi dalam 2 bungkus. Maisng-masing 1,32 gram dan 1,48 gram. Selain itu, pelaku juga menyimpan 10 butir pil inex.
BACA JUGA: Bareskrim Pantau Langsung Kasus Richard Muljadi
Alfian mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tak lepas dari ketatnya pemeriksaan petugas lapas. Saat itu, petugas lapas perempuan memeriksa barang bawaan yang dibawa A. Petugas tak hanya memeriksa badan pengunjung, namun juga makanan yang dibawa.
Saat itulah ditemukan ada benda aneh di insang ikan mujair bumbu bali yang dibawa A. Setelah diperiksa, ternyata ada 3 bungkusan kecil yang berisi sabu dan inex. Atas temuan itu, petugas kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota. Satresnarkoba langsung merespons laporan tersebut.
BACA JUGA: Tak Ada Toleransi NasDem untuk Kadernya Si Gembong Narkoba
Dalam penyelidikan yang dilakukan, A diduga tidak terlibat. A tidak tahu kalau di dalam insang itu ada sabu-sabu dan inex. A mengaku hanya dititipi ikan itu oleh pria yang mengaku teman anaknya. A sendiri mengaku tak kenal dengan pria yang memberikannya lauk.
“Untuk ibunya sementara ini masih tak terlibat karena ia tak tahu isinya. Ia hanya diminta mengantarkan nasi ke anaknya,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata sabu dan pil itu akan dipakai bersama oleh ketiga pelaku. Dari pengakuanya, ketiganya memesan kepada seseorang yang mereka tidak kenal.
“Masih sedikit keterangan yang kami dapat. Mereka pasang badan. Jadi gak mau buka, barang itu dari mana, serta prosesnya bagaimana,” bebernya.
Dari pengakuanya, barang itu dibel seharga Rp 4 juta. Yang mana masing masing bungkus sabu senilai Rp 2 juta. Sedangkan untuk pil inex, tiap butirnya Rp 200 ribu.
“Dari pengakuanya, Anton mengaku hendak pakai karena merasa sumpek. Sedangkan Wahyudi karena ketergantungan. Wahyudi ini tidak kapok meski sudah dihukum atas kasus yang sama,” jelasnya.
Ketiganya dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Mereka juga dikenai denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. Kalau pasal 127, ancamannya paling lama 4 tahun.
Sementara itu, Kepala Lapas Klas IIB Yandi Suyandi mengatakan, pihaknya memang tak ingin kecolongan. “Mereka mencari celah. Setelah kita pasang jaring dan kamera pengintai, tentu harus ada cara lain agar sabu itu masuk,” katanya. (rpd/rf)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Bekuk Suruhan Legislator Penjahat Narkoba
Redaktur & Reporter : Soetomo