jpnn.com - PALANGKA RAYA – Darti terlihat pasrah saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (21/6) kemarin. Ibu rumah tangga asal Palangka Raya itu sudah ditunggu ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Tuntutan hukuman tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Agung. Darti didakwa terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Di persidangan, Darti pun mengakui bahwa dirinya sering menggunakan sabu-sabu.
BACA JUGA: Jangan Ditiru, Suami Ajak Istri Satroni Rumah Pak Haji
Bahkan sambil tersenyum, perempuan berparas cantik itu mengaku sering mengisap sabu-sabu bersama suaminya sebelum ihik-ihik. Sebelumnya, sang suami terlebih dulu menikmati dinginnya sel tahanan atas kasus yang sama.
“Saya minta hukuman seringan-ringannya Yang Mulia, karena anak saya masih kecil. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi yang mulia,” ucap Darti memohon kepada majelis hakim.
BACA JUGA: AWAS! Lahar Dingin Guyur Wilayah Ini
Sebelumnya, Darti ditangkap polisi di Jalan Tingang Palangka Raya, Selasa, 22 Maret lalu. Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,42 gram. (alh/nto/jos/jpnn)
BACA JUGA: Banjir, Longsor dan Gelombang Tinggi Terjang 5 Wilayah di Sulut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lumayan Juga Nih Penghasilan Istri Polisi yang Jadi Pengemis
Redaktur : Tim Redaksi