jpnn.com, JAKARTA - Unit III Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua orang wanita pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua wanita bernama Suryani Sri Ningsih, 43, dan Winnie Anggraini, 20, itu merupakan ibu dan anak.
BACA JUGA: Pasangan Suami Istri Jadi Pengedar Ganja, Lihat Barang Buktinya
Mereka ditangkap di rumahnya di Jalan DI Panjaitan, Lorong Masjid Jamik, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu (9/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti lima paket besar sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dan delapan bungkus kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total keseluruhannya berat bruto 600 gram.
BACA JUGA: Pengedar Sabu-Sabu di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara
Kemudian, satu lembar kantong plastik warna putih, dua lembar kantong plastik warna hitam, dan satu unit handphone merk Vivo warna biru dongker.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan kedua tersangka merupakan pengedar sabu-sabu.
BACA JUGA: 2 Pengedar Ekstasi Ditangkap di Palembang, Barang Buktinya Banyak Banget
"Anggota kami awalnya mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba, lantas anggota bergerak cepat dan langsung mengamankan kedua pelaku," kata Kombes Harryo, Senin (10/7).
Sebelumnya Lanjut Harryo, gerak-gerik pelaku sudah mencurigakan, hingga anggotanya langsung memeriksanya.
"Anggota kami menemukan sabu-sabu dalam pakaian lemari plastik rumah pelaku," ujar Harryo.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati