jpnn.com - MEDAN - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Juang Hamonangan Sinurat dan S Panhir Sel Wom terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram.
JPU Kejari Sumut Evi Hariani mengatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan taman berupa dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram.
BACA JUGA: Pria Pengedar Sabu-Sabu yang Selama Ini Diburu Polisi
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama 10 tahun, denda satu miliar subsider enam bulan kurungan," ujar JPU Evi Hariani di PN Medan, Kamis (6/7).
Evi menjelaskan hal yang memberatkan ialah kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan merusak generasi bangsa. Hal yang meringankan, kata Evi, kedua terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang, dan bersikap sopan di dalam persidangan.
BACA JUGA: Selundupkan 15 Kg Sabu-Sabu ke Tolitoli, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntuan dari JPU, Hakim Ketua Pinta Uli Br Tarigan menundak persidangan hingga pekan dengan, dengan agenda pembelaan terdakwa atau pleidoi.
Dalam dakwaan, JPU Evi menguraikan bahwa pada 27 Maret 2023, Juang Hamonangan Sinurat mengajak S Panhir Sel Wom untuk mengantarkan sabu-sabu di Jalan Gaharu, Gang Sidomulyo, Medan.
BACA JUGA: Banding Ditolak, Teddy Minahasa Putra Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
Kemudian, kedua terdakwa menuju ke lokasi.
Petugas dari Polda Sumut mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan Gaharu Medan.
Setelah mengetahui identitas terdakwa, petugas mengamankan keduanya beserta barang bukti. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi