Ibu Hakim Bersikeras Vonis Bang Ipul Didasari Fakta Hukum

Rabu, 22 Juni 2016 – 20:29 WIB
Pelantikan Ifa Sudewi. Dok pn-semarangkota.go.id. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Hakim Ifa Sudewi mengatakan tidak ada perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan tiga tahun penjara untuk terdakwa pencabulan pria di bawah umur Saipul Jamil. Menurut Ifa, yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur itu, suara hakim bulat dan tidak ada dissenting opinion.

"Vonis yang diberikan kepada Saipul Jamil sudah kesepakatan hakim," kata Ifa usai diperiksa KPK, Rabu (22/6). 

BACA JUGA: Polisi Imbau Korban Penipuan Sandera Abu Sayyaf Melapor

Ifa yang juga ketua majelis hakim itu mengatakan, Ipul terbukti melanggar pasal 292 KUHP. Menurut dia, Ipul tidak terbukti melanggar Pasal 290 KUHP dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Ia menambahkan, kesepatan dibuat berdasarkan fakta hukum yang ada. "Vonis itu kita buat tanggal 13 sore, jam 5," katanya.

BACA JUGA: Sosialisasi Empat Pilar Bukan Penataran P4

Ifa bersaksi untuk tersangka pengacara Berta Natalia. Bertha bersama pengacara Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah disangka menyuap Panitera PN Jakut Rohadi. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Mahyudin Kasih Hadiah untuk Mahasiswi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Loyalis Fahri Minta Almuzzammil Tak Banyak Ngoceh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler