jpnn.com - SOLOK - Di tengah berlangsungnya program konversi minyak ke elpiji, ratusan warga sejumlah kelurahan di Kota Solok mengeluhkan bahan bakar jenis minyak tanah yang bercampur air.
Pemko Solok segera melakukan monitoring dan pembersihan bahan bakar bermasalah tersebut mulai dari tingkat agen.
BACA JUGA: Tinggal Tiga CPNS yang NIP-nya Belum Kelar
Reni Astuti, 45, salah seorang ibu rumahtangga di Kelurahan Nanbalimo, Kecamatan Tanjungharapan, Kota Solok, mengaku kualitas minyak tanah akhir-akhir ini terlihat berbeda; bau dan kadarnya kian hambar. Nyala apinya memerah dan berasap hitam pekat. Untuk pembakaran kompor gas manual, nyala apinya cenderung macet.
Padahal, minyak tanah yang berkualitas baik ketika dijadikan sebagai bahan bakar, apinya membiru dan menyala maksimal.
BACA JUGA: Puan Akan Datang, Warga Senang
"Mungkin sekarang minyak tanahnya dicampur air sehingga kualitasnya sangat buruk. Sekali pun dibeli langsung ke agen resmi di daerah lain, kondisinya akan seperti itu juga. Pemda perlu mengambil langkah secara tepat,"ÃÂ jelas Reni.
Hal senada diungkapkan Fitri, 50, seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Tanjungpaku yang sehari-hari berjualan gorengan. Meski telah punya kompor gas elpiji, tapi kompor minyak tanah masih tetap difungsikannya. Namun, kompor berbahan bakar minyak tanah cenderung macet dan bila dipaksakan apinya meletup-letup.
BACA JUGA: Mendagri Pastikan Sekda Terdakwa Dinonaktifkan
"Kalau kualitasnya murni, mustahil bakal bermasalah. Pasti ada pihak yang mencampurnya dengan air sebelum dijual ke pasaran,"ÃÂ cetus Fitri.
Wakil Wali Kota Solok Zul Elfian menyesalkan adanya temuan minyak tanah bercampur air seperti itu. Menurutnya, hal itu bisa merugikan masyarakat.
Bahkan, wawako menengarai ada praktik tak sehat di balik persoalan tersebut demi meraup untung besar. Apalagi minyak tanah sekarang di pasaran harganya sempat menembus Rp 7.500 per liter.
"Kami akan turunkan SKPD terkait ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan uji sampel. Jika memang ada indikasi pihak-pihak yang bermain, bakal disanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,"ÃÂ janjinya. (tn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Izin, 35 WNA Diamankan
Redaktur : Tim Redaksi