jpnn.com - MATARAM - Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk 134 CPNS pelamar umum Pemprov NTB hampir rampung.
Saat ini tinggal tiga pelamar yang NIP nya belum terbit dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dijanjikan prosesnya akan tuntas pada Januari 2015.
BACA JUGA: Puan Akan Datang, Warga Senang
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, H Muhammad Suruji kepada wartawan kemarin mengatakan, tadinya dari 134 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS pelamar umum provinsi, sempat 26 pelamar belum terbit NIP-nya. “Tapi sekarang 23 dari 26 pelamar itu sudah terbit. Berarti tinggal tiga nama lagi,” ujarnya.
Dia mengatakan, BKN menjanjikan proses penerbitan NIP itu akan tuntas pada Januari 2015 ini. Jadi kata Suruji, tidak ada masalah terkait seluruh CPNS pelamar umum provinsi.
Segera setelah penerbitan NIP dari BKN rampung, maka hal itu kata mantan Kepala BKD Lombok Timur ini, akan menjadi dasar penerbitan SK pengangkatan CPNS untuk 134 pelamar. SK pengangkatan ditandatangani Gubernur.
BACA JUGA: Mendagri Pastikan Sekda Terdakwa Dinonaktifkan
“Setelah seluruh SK rampung, maka seluruh pelamar akan kami undang ke BKD untuk menerima SK pengangkatan mereka,” kata Suruji.
Ditanya kapan SK itu akan dibagikan, Suruji belum memastikannya. Dia hanya menegaskan, kapanpun SK dibagikan, yang jelas pengangkatan para CPNS pelamar umum ini akan tetap terhitung sejak Januari 2015.
Berbeda dengan CPNS pelamar umum provinsi yang tidak lagi ada masalah, sejumlah CPNS pelamar umum di kabupaten/kota masih ada yang belum clear.
Hal ini misalnya ada yang menyebut diri telah diumumkan lulus, namun belum ada proses pemberkasan. Seluruh persoalan itu kata Suruji di clear-kan oleh BKN dan BKD masing-masing kabupaten/kota.
BACA JUGA: Tanpa Izin, 35 WNA Diamankan
Setelah menerima SK, kata Suruji para pegawai baru ini akan melapor ke instansi masing-masing sesuai penempatan di SK, untuk segera mendapatkan Surat Perintah Mulai Tugas (SPMT). Dokumen SPMT itu akan menjadi dasar bagi Biro Keuangan Pemprov NTB, untuk menyiapkan gaji bagi CPNS bersangkutan.
Selama menyandang status CPNS, para pegawai ini akan menerima gaji sebesar 80 persen dari total gaji pokok. Hal ini akan mereka jalani selama minimal satu tahun, dan maksimal dua tahun.
Nantinya juga akan berlaku larangan meminta pindah tugas dari instansi penempatan mereka kali pertama, hingga sepuluh tahun mendatang. Seluruh CPNS baru dari pelamar umum itu, diwajibkan menandatangani surat pernyataan tentang hal ini.
Biasanya, penandatanganan pernyataan tak boleh meminta pindah itu, dilakukan seluruh CPNS pelamar umum di saat penyerahan SK pengangkatan mereka di BKD NTB.
Larangan meminta pindah itu bukan hanya berlaku untuk permintaan pindah ke daerah lain. Namun, juga berlaku untuk permintaan pindah ke instansi lain, kendati masih sama-sama di SKPD lingkup Pemprov NTB.
Surat pernyataan itu ditandatangani di atas materai oleh seluruh pegawai baru, tanpa terkecuali. Dokumen itu lalu disimpan oleh Badan Kepegawaian Daerah, dan menjadi salah satu catatan resmi dalam dokumen pengangkatan. (kus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenazah Ibu Tiga Anak jadi Korban Kapal Terbalik Ditemukan
Redaktur : Tim Redaksi