Ibu ini Raja Tega, Terancam Hukuman 15 Tahun

Sabtu, 08 Januari 2022 – 00:17 WIB
Foto dok. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari (ANTARA/HO-Polres Jember)

jpnn.com, JEMBER - Ibu berinisial IR (27) bisa disebut raja tega.

Dia menganiaya anaknya yang baru berusia 6 tahun hingga tewas di rumahnya di Desa Jamintoro, Jember, Jawa Timur.

BACA JUGA: Kasus Ucapan Ustaz Mizan Masuk Tahap Penyidikan, Jadi Tersangka?

Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur kini telah menetapkannya sebagai tersangka.

"Ibu kandungnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari saat dikonfirmasi di Polres Jember, Jumat (7/1).

BACA JUGA: Pengamen Badut ini Sadis, Tega Melakukan itu Demi Rp 15 Ribu

Menurutnya, tersangka mengakui telah memukul berulang kali anaknya di bagian kepala, kaki, dan tangan dengan benda tumpul sehingga menyebabkan memar di beberapa bagian tubuh.

"Kepala korban dipukul dengan gayung, kemudian kaki dan tangannya dipukul dengan menggunakan sapu berulang kali hingga ada bekas luka memar. Itu diakui oleh tersangka," tuturnya.

BACA JUGA: Kabar Tak Sedap untuk Ferdinand Hutahaean Datang dari Surakarta, Simak

Dari pemukulan yang dilakukan berkali-kali, lanjut dia, menyebabkan korban mengalami demam, muntah-muntah, dan sesak napas hingga dibawa ke bidan, kemudian meninggal dunia.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 76C Junto Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 5a Junto Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," katanya.

"Ibu kandung yang menganiaya anaknya hingga meninggal dunia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar," katanya.

Jenazah korban diautopsi di rumah sakit karena di beberapa bagian tubuhnya terdapat bekas luka memar sehingga ada kecurigaan meninggalnya tidak wajar.

Hasil autopsi menyebutkan ada luka lebam 4 titik di kepala dan terjadi pendarahan di otak sehingga anak itu mengalami mual dan muntah dan meninggal dunia.

Beberapa tetangga tersangka sering mendengar korban menangis pada pagi dan malam hari yang diduga dipukuli oleh ibu kandungnya karena sering ada luka lebam di bagian tubuh korban.

Bahkan, kakak korban dikabarkan juga meninggal dunia dengan beberapa luka memar di bagian tubuhnya pada tahun 2016, tetapi kejadian tersebut tidak dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat.(Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Raja Tega   Ibu   Terancam   Tewas   Tersangka  

Terpopuler