Kasus Ucapan Ustaz Mizan Masuk Tahap Penyidikan, Jadi Tersangka?

Jumat, 07 Januari 2022 – 23:16 WIB
Ilustrasi penyerangan Ponpes As-Sunnah di Lombok Timur, NTB. Ilustrator: dokumen JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK - Polda NTB meningkatkan status kasus ujaran kebencian yang melibatkan Ustaz Mizan Qudsiah ke tahap penyidikan.

Dilansir dari bali.jpnn.com, cuplikan video ceramah Ustaz Mizan terkait makam leluhur sempat menggemparkan NTB.

BACA JUGA: Protes Ceramah Kontroversial Ustaz Mizan, Ribuan Massa Kembali Turun ke Jalan

Meski status perkaranya ditingkatkan ke penyidikan, Polda NTB belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

"Dari serangkaian kegiatan kepolisian yang sudah dilaksanakan, penanganannya sekarang masuk tahap penyidikan," ujar Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Jumat (7/1).

BACA JUGA: Keras Banget Nih Pernyataan Ketua KNPI Ditujukan ke Ferdinand Hutahaean

Menurut Kombes Artanto, pihaknya masih akan melaksanakan serangkaian penyidikan.

Salah satunya dengan mengagendakan pemeriksaan para saksi, termasuk terlapor Ustaz Mizan Qudsiah.

BACA JUGA: Kronologis Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UMY, Sadis!

"Jadi, dalam tahapan ini (penyidikan) belum ada tersangka."

"Untuk terlapor masih berstatus saksi, yang bersangkutan akan diperiksa bersama saksi lain yang sebelumnya memberikan klarifikasi dalam proses penyelidikan," ucapnya.

Sejumlah massa sebelumnya dilaporkan merusak fasilitas Pondok Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Minggu (2/1), sekitar Pukul 02.00 WITA.

Aksi tersebut dilakukan massa tak dikenal, diduga dipicu cuplikan video berdurasi 19 detik, yang berisi ceramah Ustaz Mizan Qudsiah.

Peristiwa perusakan itu pun masuk dalam proses penanganan kepolisian dengan laporan berbeda yang datang dari pihak Pondok Pesantren As-Sunnah.

Dalam perkara ini Polda NTB telah melakukan pengamanan terhadap Ustaz Mizan.

Tujuan dari pengamanan untuk mencegah hal-hal yang dapat mengganggu situasi di tengah masyarakat.(Antara/ket/JPNN)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler