jpnn.com, BALIKPAPAN - Satu keluarga di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang terdiri dari ibu mertua, anak, dan menantu kompak melakukan perbuatan terlarang.
Mereka sama-sama menjadi pengedar narkoba. Akibatnya kini mereka harus merasakan dinginnya lantai penjara.
BACA JUGA: Deni dan Samad Duel Berdarah, Sama â sama Minta Ganti Rugi
Awalnya menantu berinisial W ditangkap terlebih dahulu oleh Polres Balikpapan pada 2018.
BACA JUGA: Awalnya Cuma Ngobrol, Akhirnya Begituan 3 Kali saat Rumah Sepi
BACA JUGA: Edarkan Sabu-sabu, BC dan WK Diringkus
Setelah itu ibu mertua bernama Nur Aini (42) yang ditangkap pada pengujung tahun yang sama.
Terbaru, anak kedua Nur berinisial KR juga dicokok anggota unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat pada Juni 2019 lalu.
BACA JUGA: Ular Piton Panjang 3,5 Meter Kerasan di Kolong Rumah Warga, Ngeri Banget
Mereka diamankan di rumah sangat sederhana di kawasan Gunung Bugis, RT 38, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Nur sendiri telah divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dia kini telah dirujuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
Saat diamankan anggota Polsek Balikpapan Barat, Nur mengaku membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dia bisa mendapat upah Rp 1 juta per hari dari hasil penjualan sabu-sabu.
Saat diamankan pada Desember 2018, Nur tengah menunggu pembeli di pinggir jalan.
Saat itu petugas menemukan satu paket sabu-sabu siap pakai di tangan kanan Nur. Petugas juga menemukan tujuh paket sabu-sabu siap edar di dalam tas Nur.
“Saat itu kami lanjut penggeledahan di rumahnya,” terang Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta, Kamis (25/7).
Di rumah Nur ditemukan tiga paket kecil sabu-sabu seberat 6,06 gram, timbangan, plastik klip bening, dan uang Rp 720 ribu yang diduga hasil penjualan. (aim/ms/k15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Pria Dewasa dan 1 Remaja Lakukan Perbuatan Terlarang
Redaktur & Reporter : Ragil