jpnn.com, GRESIK - Pasangan suami istri Abdurrazak Sany (25) dan Nur Mahila (29) di Kabupaten Gresik ini tampak kompak. Kekompakan itu juga untuk urusan mengonsumsi sabu-sabu.
Sany adalah warga warga Desa Sawahmulya RT 2 RW 4, Kecamatan Sangkapura, Bawean. Sedangkan Mahila tercatat sebagai warga Jalan Rubi III/5 Perumahan PPS Desa Suci, Kecamatan Manyar.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Eks Anggota DPR dari PAN karena Sabu-sabu
Keduanya ketahuan mengisap sabu-sabu di kamar indekos di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo 28/115 RT 02 RW 02, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas. Polisi membekuk mereka pada Sabtu lalu (14/4) sekitar pukul 22.00.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto menjelaskan, kedua tersangka sudah lama terdeteksi sebagai pengguna narkoba. Mereka masuk jaringan tersangka sebelumnya.
BACA JUGA: Dibayar Rp 50 Juta, Kurir Sembunyikan Sabu-Sabu di Sandal
Namun, keduanya hanya sebagai pemakai. “Tidak mengedarkan,” katanya.
Sany memperoleh sabu-sabu dari bandar asal Bangkalan, Madura. Transaksinya di Surabaya.
BACA JUGA: Amin dan Andi Divonis Mati
Selanjutnya, Sany menikmati sabu-sabu bersama istrinya di indekos. Sedangkan bagi Mahila, persoalan sabu-sabu bukanlah hal baru.
“Yang perempuan tidak asing. Suami pertamanya pernah terlibat kasus yang sama,” ujarnya.
Dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu pipet kaca berisi sisa sabu-sabu seberat 2,82 gram beserta alat isapnya, satu korek api, tisu, sedotan dan puluhan plastik klip.
Sany pun mengakui perbuatannya. Dia mengaku sudah terbiasa mengonsumsi sabu-sabu dengan istrinya. "Sudah beberapa kali aja," katanya.
Sementara Mahila mengaku memakai sabu-sabu demi menuruti ajakan suami. “Ya pasti menyesal pak,” imbuh ibu empat anak tersebut.(sb/yud/ris/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bekuk Pengusaha Gunarko Papan karena Sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Antoni