jpnn.com, TARAKAN - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kaltara, menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 11,4 kilogram, Senin (9/4).
Majelis hakim PN Tarakan yang diketuai Cirsto E.N Sitorus dan anggota hakim masing-masing Hendra Yudha Utama dan Yudhi Kusuma menganggap para terdakwa terbukti memiliki sabu seberat 11.4 kg untuk diedarkan.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Pengusaha Gunarko Papan karena Sabu-sabu
Dua terdakwa yang dihukum mati itu adalah Amin dan Andi alias Hendra32. Mereka diadili bersama tiga terdakwa lain yang juga dihukum berat. Ary Permadi, Haryanto dan Roniansyah, ketiganya dipidana seumur hidup.
Ketiga terdakwa yang divonis seumur hidup ini masing-masing mengajukan banding melalui penasihat hukum (PH) mereka Nunung SH.
BACA JUGA: Bukannya Minum Jamu, Petani Malah Konsumsi Sabu-Sabu
Vonis Amin dan Andi dibacakan kemudian. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1 ) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Amin tertunduk lesuh di kursi pesakitan, pasrah mendengar putusan hakim. Sementara, Andi yang mendapatkan giliran pembacaan terakhir sangat emosional ketika mengetahui dirinya divonis mati oleh hakim.
BACA JUGA: Awalnya Ngeles, Pengedar Sabu-Sabu Akhirnya Tak Berkutik
Saat hakim menanyakan akankah melakukan upaya banding, dengan tegas Andi mengatakan upaya itu ditempuh setelah berdiskusi dengan dua penasihat hukumnya Agustan dan Andika.
Ketua PN Tarakan Wahyu Iman Santoso mengungkapkan, putusan hakim menunjukkan komitmen penegak hukum terhadap upaya pemberantasan narkotika.
“Ini menunjukkan komitmen kita, bahwa pengadilan sangat kuat. Apalagi Tarakan ini menjadi salah satu pintu gerbang masuknya narkotika dan menjadi ukuran buat para penyelundup narkotika. Oleh karena itu saya berpesan para pelaku tindak pidana narkotika berhentilah, PN akan menjadi kuburan bagi mereka,” ungkap Wahyu.
Donny Tri Istiqomah, S.H, M.H, selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Andi akan melakukan upaya banding. Dia menilai hakim telah sewenang-wenang menggunakan kekuasaan dan kebebasan yang dimilikinya dengan mempidana seseorang tanpa didasarkan bukti.
“Menyikapi putusan hakim yang memvonis klien kami Andi pidana mati sebagaimana yang juga menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka kami perlu menyampaikan keberatan. Di mana, putusan hakim tidak berpijak kepada kebenaran materil sebagaimana yang terungkap dan menjadi fakta persidangan,” ungkap Donny. (eru/lim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengedar Pesan Sabu-Sabu Kepada Penghuni Lapas
Redaktur & Reporter : Soetomo