Ibu Muda Gendong Anak sambil Tenteng Ganja, beginilah jadinya...

Jumat, 22 Mei 2015 – 15:10 WIB

jpnn.com - MADINA – Seorang ibu rumah tangga, Sahara br Batubara (30), warga desa Huta Bangun atau lebih dikenal dengan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal, dicokok polisi.

Dia kepergok membawa 5 bal ganja kering yang dimasukkan ke dalam jerigen yang sudah dibelah. Selanjutnya ganja seberat 4,5 kilogram itu pun ditinting sambil menggendong anak.

BACA JUGA: Menambah Kebutuhan Hidup, Ibu Muda Ini Nekat Jual Sabu

Dia ditangkap dalam perjalanan menemui pemesan yang berada di Kota Padangsidimpuan.  Angkutan pedesaan yang ditumpanginya diberhentikan polisi di kawasan Jalan Umum Desa Salambue Panyabungan, Kamis (21/5) sekira pukul 07.45 WIB. Sahara pun ditangkap saat menggendong putri bungsunya yang masih berusia dua tahun.

Kasat Res Narkoba Polres Madina  AKP Timbul Sihombing kepada METRO TABAGSEL (grup JPNN) mengatakan, penangkapan Sahara bermula dari informasi masyarakat.

BACA JUGA: Nova Ariadi Membunuh untuk Memutihkan Utang di Bank

Info menyebutkan, ada seorang ibu-ibu yang mencurigakan menaiki angkutan umum dengan menggendong anak kecil dan membawa keranjang serta jerigen. Dicurigai, wanita itu sedang membawa ganja kering asal Tor Sihite.

Tidak mau targetnya lolos, petugas langsung melakukan pengejaran, lalu menyetop angkutan umum yang dimaksud. Selanjutnya polisi memeriksa dan menggeledah semua penumpang. Saat itu, Sahara langsung terlihat panik dan membuang tas menyerupai keranjang miliknya ke jurang di pinggir jalan.

BACA JUGA: Lihat nih, Mahasiswi dan Cowoknya Hanya Bebetan Handuk saat Dirazia

Tak hanya itu, ia yang sudah turun dari angkutan umum bersama penumpang lain, berusaha kabur ke arah hutan. Namun usahanya itu tak berhasil. Polisi pun menangkapnya.

Selanjutnya beberapa personel polisi mengambil tas menyerupai keranjang yang berisi jerigen kecil, yang sudah dibuang Sahara tadi. Setelah diperiksa, dalam jerigen itu terdapat lima paket ganja kering yang dibalut lakban. Sahara tidak bisa mengelak lagi.

“Pengakuannya, ganja itu hendak diantar kepada pemesan bernama Jhon Sedak (40). Bahkan menurut Sahara, ia sudah ditunggu Jhon di Kota Padangsidimpuan,” kata Sihombing.

Sahara juga mengaku sudah dua kali menjual ganja dan mengantarnya kepada Jhon Sedak. Pertama, ia jual sebanyak 2 kilogram. Ganja itu ia peroleh dari seorang warga Desa Huta Tua seharga Rp250 ribu per kilogram. Kemudian ganja dijual kembali kepada Jhon seharga Rp800 ribu per kilogram.

Selanjutnya setelah memeriksa Sahara, polisi pun mengembangkan kasusnya. Beberapa personil langsung bergerak cepat menuju Kota Padangsidimpuan. Maksudnya adalah mengejar si pemesan, Jhon Sedak.

“Dan sekira pukul 11.00 WIB, Jhon Sedak juga berhasil kita amankan,” tambahnya. Kini, Sahara Batubara bersama Jhon Sedak meringkuk di balik jerusi besi Polres Madina, bersama barang bukti berupa lima bal (4,5 kg) ganja, satu jerigen, satu keranjang, dan satu unit Hp.

“Atas perbuatan itu, mereka dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat 2, subs pasal 114 ayat 2, subs pasal 115 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tukas Sihombing. (wan/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga... Setelah Dipaksa Minum Racun, Karmila Digagahi saat Sakaratul Maut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler