jpnn.com - MASALAH kadang membuat orang stres, depresi, dan bahkan gelap mata. Terkadang, masalah juga membuat seseorang menjadi pribadi yang terlalu fokus dengan masalah itu sendiri sehingga tidak melihat peluang-peluang jalan keluarnya. Sama seperti yang dialami oleh Nova Ariadi. Gara-gara terlilit utang di bank, Nova nekat membunuh Hasan Basri rekannya.
Modus dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Nova ini tergolong langka. Nova nekat membunuh agar dia terbebas dari tunggakan utang di bank. Maka, saat berada di perjalanan tujuan Kisaran, Nova menembak kepala korban Hasan Basri yang saat itu sedang tertidur pulas.
BACA JUGA: Lihat nih, Mahasiswi dan Cowoknya Hanya Bebetan Handuk saat Dirazia
Setelah Hasan Basri tak bernyawa, Nova meninggalkan dua buah cincin di sekitar tubuh korban. Lalu jasad Hasan Basri disiram pakai bensin dan membakarnya pakai mancis.
BACA JUGA: Astaga... Setelah Dipaksa Minum Racun, Karmila Digagahi saat Sakaratul Maut
Saat itu bukan hanya tubuh Hasan Basri yang menjadi arang, tapi bagian depan truk yang dikemudikan Nova juga ikut hangus terbakar. Setelah jasad korban hangus, Nova meninggalkan lokasi. Lalu Nova naik bus dan berangkat ke Aceh. Selama kurang lebih satu bulan di Banda Aceh, Nova menumpang di rumah kerabatnya.
Dari Aceh, Nova kemudian berangkat ke Semarang naik bus angkutan umum. Kurang lebih satu bulan di Semarang, Noval mulai resah. Lalu, dia nekat pulang kampung.
BACA JUGA: Pelaku Penikaman Kasat Reskrim Ternyata Penderita Gangguan Jiwa
Melihat Nova datang, keluarganya di Dusun I, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan, sempat tak percaya kalau yang menghilang kurang lebih dua bulan pasca kasus penemuan mayat yang hangus terbakar bersama truk, pada tanggal 22 Oktober 2014, itu adalah dirinya.
Dan, tujuan awal Nova memang itu. Ingin menghilangkan jejak agar urusan utang piutang di bank diputihkan.
Padahal, dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Dan apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya.
Artinya tidak ada pemutihan. Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Pada intinya, pada perjanjian kredit atau utang piutang tersebut berlaku hal yang sama sebagaimana telah dikemukakan di atas. Jadi, tidak ada istilah ‘pemutihan’ atau penghapusan utang apabila debitur meninggal. Terhadap utang, debitur maupun ahli warisnya tetap harus berusaha untuk melunasinya.
Nova mungkin tidak paham itu. Di benaknya kala itu, apabila dia dianggap telah meninggal maka dengan sendirinya seluruh utang-utangnya di bank diputihkan.
Itu sebabnya, dia nekat menembak kepala Hasan Basri, kemudian membakarnya di dalam truk yang sehari-hari dia kemudikan. Dengan begitu, publik mengira bahwa yang meninggal itu adalah dirinya.
Apalagi dengan penemuan dua buah cincin di lokasi kejadian. Sampai saat kejadian itu, Nova sudah ‘berhasil’ mengelabui publik. Termasuk keluarganya sendiri.
Tapi dia hanya bertahan dua bulan. Selama di pelarian dia resah kemudian pulang untuk menyerahkan diri.
Polisi yang sejak awal kesulitan untuk mengungkap identitas korban yang hangus dalam truk pun akhirnya lega. Sebab pelakunya justru orang yang semula dikira telah jadi korban.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, berita acara pemeriksaan di kepolisian pun dikebut dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Dahlan Tarigan SH MH, majelis hakim yang bertindak menyidangkan kasus ini pun kembali mempertegas motif pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (19/5).
Kepada Dahlan, Nova mengungkapkan, dia terlebih dahulu menembak kepala korban lalu menyiramkan bensin, dan membakarnya pakai mancis. Terdakwa bahkan sempat menyaksikan api menyala dan meninggalkan korban bersama truk yang terbakar.
Terdakwa mengaku nekat membunuh gara-gara terlilit utang. Pistol yang dia gunakan untuk membunuh korban dia peroleh dengan cara membelinya di pasar gelap Surabaya, seharga Rp700 ribu dan isi peluru pistol 3 butir. "Tapi setelah menembak kepala korban, pistol itu kubuang di sekitar tempat kejadian," ujarnya.
"Saya ingin menghilangkan jejak Pak Hakim," ujarnya lagi.
Ia juga menjelaskan kepada hakim anggota Sugeng Harsoyo SH, bahwa pembunuhan itu dia lakukan bukan dengan direncanakan.
Lalu kepada hakim lainnya Albon Damanik SH masih di persidangan, Nova mengaku menyesal dan minta maaf sama keluarga korban. "Tapi sampai sekarang belum bisa ketemu. Saya nekat menyerahkan diri ke polisi atas desakan keluarga," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samian SH dan Edward SH, sempat menanyakan kepada terdakwa apakah perbuatan itu benar dan dijawab Nova dengan menganggukkan kepala. "Iya benar pak," ujarnya.
Ahdiat Siregar SH, Sait Rolip SH, dan Hidayat SH, selaku kuasa hukum terdakwa menyebutkan bahwa mereka sudah berupaya melakukan upaya damai dengan pihak keluarga korban Hasan Basri. Namun hingga sekarang belum ada titik terang. (*/ray/dro/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh... Oknum TNI AL Diduga Terlibat Curanmor
Redaktur : Tim Redaksi