jpnn.com - PELAIHARI - Tak menyangka seorang ibu rumah tangga menjadi pengedar sabu di wilayah Desa Kait-Kait Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut (Tala). Hal ini terungkap saat jajaran Satresnarkoba Polres Tala melaksanakan ekpose hasil tangkapan, Kamis (21/5).
Diketahui pelaku adalah Herlyana (34) warga Desa Kait-Kait RT 10 RW 5 Kecamatan Bati-Bati yang memiliki satu anak dari perkawinan suami yang kedua, setelah suami pertamanya meninggal dunia.
BACA JUGA: Nova Ariadi Membunuh untuk Memutihkan Utang di Bank
Berdasarkan informasi, penangkapan ini berawal dari masyarakat, jika di wilayah tersebut ada seorang ibu rumah tangga melakukan pengedaran barang haram jenis sabu. Informasi itu tercium anggota kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan.
Disaat yang tepat, salah satu anggota Satresnarkoba bertugas melakukan penyamaran sebagai pembeli, Senin (18/5) sekitar pukul 17.00 Wita. Ketika akan terjadi transaksi, polisi yang sudah melakukan pengintaian melakukan penyergapan dan didapat satu paket sabu.
BACA JUGA: Lihat nih, Mahasiswi dan Cowoknya Hanya Bebetan Handuk saat Dirazia
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan dua paket sabu yang tersimpan dalam kemasan bedak serta kemasan plastik dan alat sedotan.
Herlyana mengaku, barang haram tersebut didapat dari tetangganya yang tak jauh dari rumah miliknya itu, namun saat kepolisian mengejar pelaku lain yang dimaksud pelaku keburu kabur. “Saya menjual untuk menambah kebutuhan hidup,” ungkapnya.
BACA JUGA: Astaga... Setelah Dipaksa Minum Racun, Karmila Digagahi saat Sakaratul Maut
Kapolres Tala AKBP Rizal Ariawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Nur Rochim membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1). (ard/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Penikaman Kasat Reskrim Ternyata Penderita Gangguan Jiwa
Redaktur : Tim Redaksi