jpnn.com - SURABAYA— Lilik Sri (37) seorang ibu rumah tangga kini hanya bisa gigit jari. Kasir di tempat hiburan malam tersebut terpaksa diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan ibu satu anak ini, polisi menyita barang bukti 6 poket sabu seberat 26 gram lebih. Barang bukti ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah ibu satu anak tersebut.
BACA JUGA: Duh...Anak Ibu Kos Terkena Rayuan Langka, Pacaran, Hamil
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku, bahwa narkoba yang ada di rumahnya itu bukan miliknya. Melainkan milik mantan suaminya yang bernama Zaini.
“Zaini tiba-tiba menitipkan narkoba itu untuk dijual sebagai ganti nafkah anak yang sudah lama ditinggalkannya,” ujar Kompol Anton Prasetyo, Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA: Dua Oknum Polisi Ikut Bisnis Narkoba Diduga Jaringan Lapas
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ini akan dijerat dengan undang-undang narkotika, yang ancaman hukumannya minimal empat tahun kurungan penjara.(end/flo/jpnn)
BACA JUGA: Menyesal tak Bisa Jaga Istri yang Hamil Tua
BACA ARTIKEL LAINNYA... LPAI Ungkap Dugaan Praktik Perdagangan Anak di Pasaman
Redaktur : Tim Redaksi