jpnn.com - SURABAYA - Seorang ibu muda, Siti Nur Aini, 22, sudah telanjur ketagihan menikmati gemerlapnya dunia malam.
Pas lagi kantong kempes, warga Jalan Rajawali Nomor 47 Surabaya ini nekat menggelapkan motor Honda Beat warna hitam Nopol L 4289 BA, milik temannya.
BACA JUGA: Deri dan Dani tak Bisa Lagi Berfoya-foya
Korbanya diketahui bernama Eka Mei Wulandari, 23, warga yang tinggal di Jalan Menur Gang V Nomor 39 Surabaya.
Akibat aksinya itu, kini tersangka yang memiliki satu anak tersebut ditangkap dan dijebloskan di sel tahanan Polsek Tambaksari.
BACA JUGA: Mahasiswi Korban Air Keras Itu Seorang Biduan Tulang Punggung Keluarga
Dia ditangkap saat sedang asyik dugem di lantai dansa di Diskotik Station yang berada di Tunjungan Surabaya, pada Selasa (18/10) sekira pukul 02.30.
Ibu muda ini, tak berkutik saat digelandang ke kantor polisi.
BACA JUGA: Intan Masih Trauma, Polisi Bingung Cari Identitas Penyiram Air Keras
Menurut pengakuan dia, penggelapan motor dilakukan dengan suaminya Paodi, 23, yang sekarang telah ditahan di Mapolsek Tegalsari dalam kasus yang sama yakni penggelapan motor.
"Motor itu digadaikan sama suami saya di Madura senilai Rp 4 juta. Uangnya sudah habis buat dugem," kata Siti Nur Aini, Jumat (28/10).
Modus yang dilakukan tersangka yakni berpura-pura meminjam motor ke teman yang sudah dikenalnya selama dua tahun untuk mengambil uang ke saudaranya di Tanjung Bumi Bangkalan, Madura.
Tak curiga, korban memberikan kunci kontak plus STNK. Namun tersangka yang sudah berniat jahat itu akhirnya menyerahkan motor tersebut kepada suami sirinya.
"Tugas saya hanya disuruh pinjam motor sama suami saya. Setelah dapat, motor saya berikan ke suami terus saya menunggu di dalam kamar kos," bebernya.
Kapolsek Tambaksari Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Triyo Prasojo mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban jika motornya telah dibawa kabur oleh tersangka, anggota Reskrim di bawah komando Kanit Reskrim AKP Nadiar segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Mantan Kasatlantas Polres Kota Malang ini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, uang hasil penggelapan digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari juga digunakan untuk bersenang-senang di diskotik.
"Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman paling lama limar tahun kurungan penjara," tandas polisi asal Jakarta ini.(don/rud/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peras Keluarga Mantan Personil Ada Band, Kasat Reskrim Dijeblosin ke Sel
Redaktur : Tim Redaksi