Peras Keluarga Mantan Personil Ada Band, Kasat Reskrim Dijeblosin ke Sel

Jumat, 28 Oktober 2016 – 18:05 WIB
Eel Ritonga di Bandara Pinangsori sebelum berangkat ke Jakarta melaporkan dugaan pemerasan yang dialami keluarganya, Rabu (26/10). Foto: Ist for Metrosiantar/jpg

jpnn.com - MEDAN - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi Polres Padangsidempuan terhadap keluarga mantan personil Ada Band, Eel Ritonga, mulai menemui titik terang.

Pasalnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Padangsidimpuan, AKP DS dan tiga anggotanya ditahan selama 20 hari di sel tahanan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

BACA JUGA: Mau 86 Kasus Pencurian, Penyidik Kena OTT Satgas Pungli

Propam Polda Sumut menahan Kasat Rekrim Polres Padangsidimpuan setelah menerima laporan dari keluarga mantan personal Ada Band Eel Ritonga itu. 

Dalam menjalankan aksinya, AKP DS disebut-sebut tak sendiri, melainkan dibantu tiga anggotanya berinisial Iptu JH, Ipda YH dan seorang penyidik bintara berinisial IS.

BACA JUGA: Curanmor Kepergok Warga, Babak Belur, Tubuhnya Disiram Bensin, Lalu...

Menanggapi ada aksi pungutan liar, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan setelah dibentuknya tim, Kasat Reskrim Polresta Padangsidimpuan, AKP DS dan tiga rekannya sudah di jeblosin ke sel.

“Ya, sekarang keempat orang itu ada di Polda untuk mempermudah proses penyelidikan. Semuanya ada di lingkungan Propam untuk proses penyelidikan,” kata Kapoldasu, seperti dilansir dari Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Kejagung Klaim JPU Tak Punya Kedekatan dengan Keluarga Mirna

Menurut Rycko, pemeriksaan itu menyangkut indikasi adanya upaya pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap mantan personel Ada Band, Eel Ritonga. 

“Kita periksa dulu, baru kemudian kita mengetahui apa sebenarnya yang terjadi,” ujar Rycko.

Mantan Kepala Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) yang kini berubah menjadi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini menyebut, dugaan pemerasan yang dilakukan keempat personel Polresta Padangsidempuan itu harus dibuktikan. 

“Harus dibuktikan itu, ada atau tidaknya pemerasan yang dilakukannya,” pungkasnya.

Kapolresta Padangsidimpuan, AKBP Muhammad Helmi Lubis mengatakan, meskipun Kasat Reskrimnya tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut, namun pelayanan tetap jalan. 

Sebab, pekerjaan Kasat Reskrim langsung diambil alih Kapolres.

“Tidak ada masalah. Justru, saya menghadapkannya (AKP DS) langsung kepada penyidik Propam. Untuk mempermudah proses penyelidikan atas permintaan tim Propam,” katanya.

Dia membeberkan, apapun hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Propam Polda Sumut tidak diketahuinya. 

“Saya tidak tau apa hasil pemeriksaannya karena tidak diberitahu. Sebab, itu bukan ranah saya,” ungkapnya singkat.

Sebelumnya, Mantan personel Ada Band Eel Ritonga, mengaku diperas seorang oknum polisi berinisial AKP DS senilai Rp1 miliar. AKP DS saat ini bertugas di Polres Kota Padangsidimpuan. 

Selain AKP DS, tiga anggotanya berinisial Iptu JH, Ipda YH serta seorang bintara berinisial IS, juga diduga terlibat dalam kasus itu. (ted/ril/SP/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Anggap Upaya Banding Kubu Jessica Hal Biasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler