jpnn.com, PALANGKA RAYA - Agustinae alias Tina harus menjadi penghuni jeruji besi.
Ibu muda asal Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya itu terbukti menguras tabungan di anjungan tunai mandiri (ATM) milik Fitri.
BACA JUGA: Wow, Tampilan Masjid Raya Banda Aceh Mirip Masjid Nabi
Tina dibekuk Sat Reskrim Polres Palangka Raya, Senin (13/3) jelang tengah malam.
Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono mengatakan, pelaku berhasil mencuri tas milik korban.
BACA JUGA: Mau Mobil Harga Rp 50 Ribu? Yuk, Belanja di Semarang
Setelah itu, Tina mengambil seluruh uang dalam ATM korban.
Tina bisa leluasa menguras isi tabungan karena karena di dalam tas tersebut terdapat pula nomor PIN ATM milik Fitri.
BACA JUGA: Beeuh!! Tiga Bulan Tak Panen, Mentan Bakal Pecat Kadis
”Semua uang milik korban sebesar Rp 2,7 juta ditarik,” ucap Ismanto, Selasa (14/3).
Ismanto menerangkan, pelaku sebenarnya pernah juga tertangkap dalam kasus pencurian.
Karena merasa kasihan, korban tidak melaporkan pelaku kepada pihak berwajib.
Dia menambahkan, Tina berpura-pura membeli baju untuk anak saat beraksi.
Tina langsung beraksi ketika melihat tas tergeletak.
“Pencurian di toko baju, Jalan Blangiran wilayah Panarung, Senin (20/2) lalu. Kami lakukan lidik, terdeteksi dan tanpa perlawanan akhirnya ditangkap bersama barang bukti. Jadi pelaku ini sebelum menikah, juga pernah mencuri, tetapi korbanya tidak melapor. Nah ini dilakukan lagi maka tanggung risiko,” pungkas Ismanto.
Tina dikenakan pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (daq/vin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BP Batam Berani Gak Ungkap Siapa Mafia Lahan di Batam?
Redaktur : Tim Redaksi