jpnn.com - MAGETAN—Pihak kepolisian Magetan, Jawa Timur berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi di kebun tebu di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi menangkap seorang ibu muda, Wahyuningsih (25) yang pernah bekerja di Malaysia. Meski ditangkap, Wahyuningsih ternyata tidak ditahan.
“Tidak melakukan penahanan karena pasal yang dikenakan di bawah 5 tahun penjara,” ujar AKP Suwadi, Kasubbag Humas Polres Magetan, Senin (28/3).
BACA JUGA: Aimak, Kelakuan Anak Ini Bikin Malu Bapaknya yang Anggota Polisi
Wahyuningsih tinggal tidak jauh dari lokasi pembuangan bayinya. Tersangka mengaku, nekat membuang bayi tersebut, karena malu kehamilannya adalah hasil hubungan gelap dengan kekasihnya saat bekerja di Malaysia.
Tersangka, mengaku, saat melahirkan kondisi bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia. Bayi malang tersebut sempat disimpan di bawah kolong lemari, hingga akhirnya dibuang di kebun tebu.
BACA JUGA: Besok, Pihak Dahsyat Diperiksa Polda
“Tersangka hanya dijerat pasal 181 KUHP, tentang perbuatan menyembunyikan bayi, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara,” imbuh Suwadi. Saat ini Wahyuningsih hanya dikenai sanksi wajib lapor.(end/flo/jpnn)
BACA JUGA: Korban Nyaris Tewas, Pelaku Divonis Bebas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, Long Weekend Paskah Banyak Motor Raib
Redaktur : Tim Redaksi