jpnn.com, JAKARTA - Kasus penganiayaan berat yang dilakukan Sinta, 27, terhadap anaknya sendiri yakni Calista Kesya Oktavia (1,5) di Karawang, Jawa Barat mendapat sorotan dari Mabes Polri.
Apalagi korban yang sempat dirawat berhari-hari di rumah sakit itu meninggal pada Minggu (25/3) kemarin.
BACA JUGA: Istri Kerja Jadi TKW, Pria Ini Garap Putrinya Selama 7 Tahun
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, meski korban meninggal dunia kasusnya tetap berlanjut. Saat ini, kepolisian mencari informasi dan meminta keterangan ahli terkait kasus itu.
Menurut Setyo, Sinta yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih ditahan di Mapolres Karawang. “Masih dilanjutkan penyidikan, nanti akan dilihat dari hasil dari perkembangan bagaimana," kata dia, Senin (26/3).
BACA JUGA: Diduga Menganiaya, Dimas Anggara Bakal Segera Diperiksa
Jenderal bintang dua ini menuturkan, penyidik mempertimbangkan kondisi psikologis keluarga Sinta yang masih memiliki seorang anak lagi dan masih kecil.
"Anaknya satu lagi memerlukan bimbingan orang tua, sedangkan nanti tidak ada bimbingan jika orang tua masuk penjara," ujar Setyo.
BACA JUGA: Polres Tangsel Buru Kelompok Sadis Penganiaya Pedagang
Setyo menambahkan, dalam penegakan hukum, terdapat opsi restorative justice yang merupakan langkah penyelesaian di luar pengadilan. Namun, opsi tersebut belum tentu diambil oleh Polri mengingat kasus dalam pengembangan.
Diketahui Calista sempat koma dan dirawat di rumah sakit. Di sekujur tubuh korban didapati luka-luka bekas penganiayaan, polisi kemudian melakukan penyelidikan pada kasus tersebut.
Setelah pemeriksaan, Sinta akhirnya ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menganiaya Calista selama beberapa bulan terakhir. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aniaya Guru TK, Dituntut Lima Tahun Penjara
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan