jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus tindakan terduga seorang ibu pengutil cokelat di sebuah Alfamart di Cisauk, Tangerang Selatan, Banten.
Dia juga geram melihat tindakan perempuan yang menunggangi mobil mewah itu mengintimidasi dan mengancam kasir Alfamart agar minta maaf.
BACA JUGA: Pembelaan Alfamart untuk Pegawainya yang Terancam Dipolisikan
"Justru tindakan intimidasi (pelaku) kepada pegawai itulah yang sesungguhnya melanggar hukum dan harus diproses," ujar Sahroni dalam siaran persnya, Senin (15/8).
Sahroni juga melihat indikasi penyalahgunaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Ibu Pengutil Cokelat di Alfamart Viral, Tagar Kleptomania Trending, Apa Sih Artinya?
"UU ITE jangan dipakai untuk menindas orang kecil," ujar Ahmad Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Senin (15/8).
Pria pencinta mobil mewah itu mengingatkan kepada pihak kepolisian jangan sembarangan menerima laporan yang menggunakan UU ITE.
BACA JUGA: Jika Ibu Pengutil Cokelat di Alfamart Kleptomania, Bisa Dipidana?
Sebab, kata dia, banyak kasus rakyat kecil justru ditindas dengan pasal-pasal di UU tersebut.
"Saya minta polisi tidak asal terima laporan soal ITE," ujar Sahroni, lantas minta polisi mengusut kasus yang dialami pegawai Alfamart tersebut.
Menurut dia, dalam kasus dugaan pencurian di minimarket yang direkam kasir Alfamart itu diduga terjadi tindakan pencurian dan pengancaman dari pelaku.
"Bila benar ada tindakan pencurian dan pengancaman, saya minta polisi tindak tegas untuk memberi pelajaran bagi siapa pun agar tidak semena-mena," tuturnya. (ddy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Pengutil Cokelat Paksa Kasir Alfamart Minta Maaf, Ini Analisis Reza Indragiri
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian