Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

Rabu, 20 Oktober 2021 – 21:52 WIB
Tangkapan layar - Polisi mengamankan barang bukti minuman keras di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. ANTARA/HO-Polres Garut

jpnn.com, GARUT - Kepolisian Resor (Polres) Garut mengamankan seorang ibu rumah tangga pemilik warung yang menjual minuman keras secara ilegal di Kecamatan Pamenungpeuk, Garut, Jawa Barat.

Ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek yang jual oleh ibu rumah tangga tersebut secara ilegal juga turut disita polisi. 

BACA JUGA: 2 Ibu Rumah Tangga Berbuat Terlarang, Hhmm, ke Mana Suami Mereka?

"Kami amankan barang bukti minuman keras, dan juga penjualnya," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Maolana kepada wartawan di Garut, Rabu (20/10). 

Dia menjelaskan jajarannya bersama Tim Sancang Polres Garut mengungkap penjualan miras secara ilegal itu berdasarkan laporan masyarakat yang selama ini sudah resah dengan bebasnya penjualan minuman itu.

BACA JUGA: 4 Warga Bogor Tewas Usai Pesta Miras, Begini Kata Polisi

“Warga sudah resah karena efek minuman keras ini tak jarang membuat penggunanya melakukan pembuatan kriminal," ujarnya. 

Menurut dia, pembeli miras di warung milik seorang ibu rumah tangga itu tidak hanya kalangan dewasa, tetapi remaja dan anak di bawah umur. 

BACA JUGA: Bea Cukai Sita Puluhan Miras Ilegal

"Tidak hanya orang dewasa, tetapi banyak juga remaja dan anak di bawah umur yang beli,” kata dia. 

Maolana menjelaskan berdasar laporan masyarakat tersebut, polisi kemudian bergerak melakukan penggerebekan di warung yang di dalamnya terdapat ratusan botol miras berbagai jenis dan merek. Menurut dia, minuman keras yang siap jual itu disembunyikan pemiliknya di beberapa tempat. 

"Modus yang dilakukannya unik dengan cara menyimpan minuman keras di dalam kaleng-kaleng kue, dispenser, dan ada juga yang disimpan di dalam bungker yang dibuatnya di dalam kamar," kata Maolana.

Akibat perbuatannya itu, pemilik warung harus berurusan dengan polisi dan dijerat Pasal 538 KUHP Juncto Pasal 7 Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler