jpnn.com, TUBAN - Satuan Reserse Narkoba, Polres Tuban telah menangkap 14 orang terkait kasus narkoba pada pertengahan Februari April 2018.
Ke 14 tersangka pengedar narkoba, berhasil diringkus oleh jajaran Petugas Reserse Narkoba Polres Tuban selama dua bulan giat operasi.
BACA JUGA: Lulusan Pesantren jadi Pengedar Narkoba
Sebanyak 10 orang tersangka, yang sebagian besar adalah warga Tuban dan Lamongan ini, merupakan pengedar pil karnopen dan dobel L.
Sementara dua tersangka lainnya, adalah pengedar sabu-sabu, masing-masing warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban dan Warga Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro.
BACA JUGA: Polisi Menyamar Demi Bekuk Pria Ini
Dari empat belas pelaku yang berhasil diamankan tersebut, dua orang pelaku merupakan ibu rumah tangga.
Satu pelaku pengedar pil karnopen, dan satu pelaku pengedar sabu-sabu.
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Pengiriman 8,5 Kilogram Ganja
"Kedua ibu rumah tangga ini, nekat mengedarkan sabu-sabu karena terbentur kebutuhan ekonomi," ujar AKBP Sutrisno HR, Kapolres Tuban.
Barang bukti yang disita dalam operasi tersebut di antaranya 366 butir pil karnopen 3.393 butir pil dobel L (ll), dan delapan poket sabu-sabu dengan berat bruto setotal 4,06 gramm. Serta uang tunai sejumlah Rp. 1.2 juta.
"Keempat belas tersangka tersebut, dibekuk petugas di TKP yang berbeda-beda di wilayah Kabupaten Tuban, dan di waktu yang tidak bersamaan. Semua tersangka merupakan pengedar," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, para tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 1,pasal 112 ayat 1,pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun denda Rp 800 juta hingga Rp 8 milyar. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Ibu Rumah Tangga Edarkan Sabu - Sabu
Redaktur & Reporter : Natalia