jpnn.com, MALANG - Seorang lulusan pesantren, Al Saipus Zuhri alias Ipus tepergok menjadi pengedar narkoba.
Pria berusia 32 tahun itu ditangkap Satreskrim Polsek Gondanglegi, Malang karena menjadi pengedar pil koplo.
BACA JUGA: Polisi Menyamar Demi Bekuk Pria Ini
"Pelaku terjerumus kedalam lembah hitam peredaran obat terlarang akibat faktor ekonomi. Dia menganggap menjadi pengedar pil koplo akan menghasilkan uang yang banyak," ujar Kanit Reskrim Polsek Gondanglegi Ipda Heriyani.
Ipda Heriyani mengatakan setiap membeli dari bandarnya, pengedar narkoba mengambil 3 boks berisi 100 butir.
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Pengiriman 8,5 Kilogram Ganja
Kemudian dibagi menjadi tik berisi 7 butir, setiap tiknya dengan harga Rp 100 ribu per boxnya. Setiap 3 box bisa habis dalam 2 minggu.
Sasaran penjualannya adalah remaja di wilayah Gondanglegi.
BACA JUGA: Dua Ibu Rumah Tangga Edarkan Sabu - Sabu
"Pelaku menjualnya dengan harga Rp 10 ribu untuk 7 butir, karena dirasa cocok untuk kantong mereka, hingga penjualan obat terlarang laris manis di wilayah tersebut," imbuhnya.
Untuk setiap boxnya, pengedar narkoba tersebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp 40 ribu dan jika 3 box berisi 300 butir habis, maka keuntungan yang didapat mencapai Rp 120 ribu.
Pelaku mempergunakannya untuk kebutuhan hidupnya selama ini.
"Pelaku sendiri, menjadi pengedar pil setan sudah dua bulan lamanya, dan selalu diantarkan barangnya dengan gonta ganto orang yang membuatnya tidak mengenal suruhan bandar tersebut," jelas Ipda Heriyani.
Sementara itu, petugas Polsek Gondanglegi masih mencari bandar pil koplo tersebut, yang diyakini memiliki barang bukti lebih besar jumlahnya dan bahkan hingga ribuan itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 subsider 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang mana ancaman hukumannya hingga 15 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buang 57 Paket Sabu Milik Suami, Sri Hayati Ditangkap Polisi
Redaktur & Reporter : Natalia