jpnn.com - SAMPIT – Faujiah terancam hukuman satu tahun dibui alias penjara gara-gara menjadi pengedar togel. Akhir pekan lalu, jaksa penuntut umum Kejari Kotim Budi Sulistyo menuntut perempuan berjilbab itu.
”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Budi dalam tuntutannya.
BACA JUGA: Ada Kabar Buruk Lagi Bagi Honorer
Pekan ini, wanita berkacamata itu tinggal menunggu vonis dari majelis hakim. Tidak ada alasan bagi terdakwa untuk lepas dari jeratan hukum karena perbuatannya dinilai telah meresahkan masyarakat.
Atas tuntutan itu, Faujiah hanya mohon keringanan dengan alasan tidak lagi mengulangi perbuatannya itu. Bahkan, ia mengaku menyesal.
BACA JUGA: Blangko Minim, Jumlah Warga Rekam E-KTP Dibatasi
Perjalanan Faujiah hingga duduk di kursi pesakitan bermula saat ia digerebek di barak yang ia tempati di Jalan Langsat 2 RT 41 RW 3 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Dari hasil penggeledahan pada 29 Mei 2016 sekitar pukul 19.00 WIB itu, ditemukan satu unit handphone yang berisi tebakan angka, grafik, dan uang Rp 140 ribu hasil penjualan kupu.
BACA JUGA: Menpar dan Menhub Kompak, Bandara Babel segera Jadi International Airport
Faujiah mengaku hanya sebagai penjual. Dalam sehari, sehari omzet jual togel sekitar Rp 300 ribu.
Ia juga mengaku mengambil keuntungan lima persen dari tiap hasil penjualannya itu. Kemudian, lanjut Faujiah, hasil penjualan ia serahkan kepada bandar togel yang disebutkannya bernama Taci Liling. (co/gus/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Beri Bantuan Rp 7 Miliar untuk Masyarakat Dairi
Redaktur : Tim Redaksi