Ibu Sarifah Digerebek Bareng 10 Orang di Dalam Rumah Cianjur

Jumat, 09 Juni 2023 – 20:03 WIB
Pemilik rumah Sarifah (39), warga Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap petugas atas dugaan terlibat pengiriman pekerja migran ilegal dari berbagai wilayah, Jumat (9/6/2023). ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran ilegal di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat, digerebek aparat kepolisian.

Dari rumah tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku atas nama Sarifah (39) serta 10 orang calon pekerja migran dari berbagai daerah.

BACA JUGA: Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Dijebloskan ke Tahanan

Terungkapnya rumah penampungan calon pekerja migran ilegal di kawasan Puncak itu berawal dari laporan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas di dalam rumah yang dihuni warga dari berbagai daerah.

"Mendapat laporan tersebut, kami mengirim anggota ke lokasi untuk memastikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menangkap satu orang pelaku yang diduga merupakan sindikat pengiriman pekerja migran ilegal ke sejumlah negara di Timur Tengah," kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan, Jumat.

BACA JUGA: Kronologi Anggota TNI AD Tusuk Mati Warga di Senen Gegara Masalah Sepele

Sarifah merupakan pemilik rumah penampungan yang di dalamnya terdapat 10 orang calon pekerja migran asal Sulawesi, Indramayu, Jawa Tengah, dan Sukabumi.

Mereka rencananya diberangkatkan secara ilegal ke sejumlah negara di Timur Tengah.

BACA JUGA: AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjalankan kegiatan itu sejak setahun terakhir dan sudah memberangkatkan lebih dari 20 orang pekerja migran dari berbagai daerah dengan menggunakan dokumen dan visa wisata.

"Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lebih besar atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal karena tersangka tidak mungkin melakukannya sendirian," kata Aszhari.

Pelaku dijerat Pasal 4 dan 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Pelaku bisa dijatuhi hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 15 miliar. Kami meminta warga untuk melapor ketika mendapati kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya," kata Kapolres Cianjur. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler