jpnn.com, PROBOLINGGO - Tiga narapidana penghuni Lapas kelas 2 B Kota Probolinggo, Jatim harus berurusan dengan anggota Satreskoba Polres setempat karena menyelundupkan sabu-sabu.
Barang haram tersebut diselundupkan seorang ibu dari salah satu tersangka, dengan memasukanya di dalam lauk ikan laut saat jam berkunjung.
BACA JUGA: Dua Bandar Jaringan Lapas Transaksi Narkoba Rp 1 Miliar
Ketiga napi itu adalah Anton Adi Laksana (20) Nur Halim (23), dan Wahyudi (39).
Napi Anton Adi Laksana dipenjara karena kasus kepemilikan tembakau gorila. Sedangkan Nur Halim dipenjara karena kasus perampokan terhadap ibu hamil.
BACA JUGA: Mahasiswa Bantu Gembong Narkoba di Lapas
Sementara itu, Wahyudi dipenjara karena kasus kepemilikan sabu-sabu.
Sejak menghuni lapas ketiganya menjadi sahabat karib, yang sering memakai obat-obatan terlarang bersama.
BACA JUGA: Terungkap! Bandar Narkoba Lapas Punya Aset Rp 24 Miliar
Sabu dan pil ekstasi jenis inex ini diselundupkan melalui ibu dari Nur Halim saat jam besuk.
Dari pengakuan Nur Halim, sabu-sabu dan pil ini dikirim seseorang ke ibunya, selanjutnya ibunya membawa ke lapas.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal, mengatakan, sabu-sabu seberat 3,28 gram dan 10 pil inex ini hasil dari pemeriksaan sipir lapas.
"Pihak lapas kemudian melaporkan ke Polres Probolinggo," ujar AKBP Alfian.
Sabu-sabu tersebut seharga Rp 3 juta, sedangkan 1 pil inex seharga Rp 200 ribu, total sabu dan pil seharga Rp 5 juta.
"Dari tersangka, polisi juga mengamankan ponsel yang digunakan untuk transaksi dan alat isap," imbuh AKBP Alfian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga sahabat karib di lapas ini dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta-fakta Baru Keterlibatan Kalapas Kilianda, Mengejutkan!
Redaktur & Reporter : Natalia