jpnn.com - JAKARTA – Aburizal Bakrie dinilai sudah tidak memiliki legalitas melakukan pergeseran dan rotasi anggota fraksi Partai Golkar di DPR.
Alasannya, karena kepemimpinan Ical sudah selesai seiring keluarnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemhukam) yang mengesahkan kepengurusan baru Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
BACA JUGA: Proyek Buku Agama Dikorupsi, Mantan Pejabat Kemenag Dibui
“Rotasi yang dilakukan ilegal. Apa dasarnya. Dia sudah tidak punya legalitas lagi. Kami tidak ambil pusing dengan tindakan ARB itu. Yang tidak punya legalitas tidak perlu diperhatikan,” ujar Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Melchias Markus Mekeng, Selasa (24/3).
Mekeng mengatakan, pengurus partai yang mengantongi SK dari Kemkumham lah yang berhak mengambil kebijakan, yakni Partai Golkar pimpinan Agung Laksono selaku ketua umum dan Zainuddin Amali selaku Sekretaris Jenderal.
BACA JUGA: Kalau PNS Tidak Bisa Ini, Siap-siap Diberhentikan
“Dasar untuk merombak adalah asas legalitas. Yang memiliki legalitas kami. Maka tidak ada alasan menolak," tuturnya.
Ditegaskan, pimpinan DPR harus memproses perombakan sesuai surat yang hanya diajukan DPP Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. "Pimpinan DPR akan dianggap melanggar hukum kalau tidak memrosesnya,” kata Mekeng.
BACA JUGA: JK: Saya Setuju Indar Mengajukan PK
Sebagaimana diketahui, kubu ARB mengeluarkan kebijakan menggeser 16 kader di DPR. Mereka digeser dari komisi yang ditempati saat ini ke komisi lain. Demikian juga yang menjadi pemimpin komisi, juga diganti. Nama-nama yang digeser diketahui merupakan loyalis Agung Laksono.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alex Noerdin Mangkir, KPK Siapkan Pemanggilan Ulang
Redaktur : Tim Redaksi