Kalau PNS Tidak Bisa Ini, Siap-siap Diberhentikan

Selasa, 24 Maret 2015 – 18:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama PNS diimbau tidak lagi berleha-leha, datang belakangan, pulang duluan. Pasalnya dengan adanya UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, seluruh PNS tanpa terkecuali wajib berkinerja. Kalau tidak, yang bersangkutan terancam diberhentikan.

"PNS baik lama maupun baru kini hidup di era UU ASN. UU ini mengamanatkan, pegawai yang tidak berkinerja dapat diberhentikan," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Selasa (24/3).

BACA JUGA: JK: Saya Setuju Indar Mengajukan PK

Menurut mantan pejabat di Bappenas ini, modal pintar saja tidak cukup untuk menjadi PNS. Untuk tetap eksis, seorang aparatur harus berkarakter, memiliki integritas, disiplin, tanggung jawab, profesional, akuntabel, dan lain-lain.

"Keberhasilan seseorang tidak melulu karena kepintarannya. Orang pintar harus disertai dengan nilai-nilai baik agar tidak rusak," tegasnya.

BACA JUGA: Alex Noerdin Mangkir, KPK Siapkan Pemanggilan Ulang

Untuk memajukan sebuah negara, lanjut Dwi, diperlukan birokrasi dan pemerintahan yang baik. Sebenarnya di Indonesia sudah banyak kemajuan, tapi negara lain jauh lebih cepat. Kategori ASEAN saja, Indonesia sudah disalip Vietnam. 

"Kalau tidak dimulai dari komitmen yang tinggi, negara kita bisa tertinggal," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Ini Daftar Anggota DPR Pendukung Agung Laksono

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap Dua Kapal Asing, Menteri Jonan: Kalau Ditanya Presiden, Nanti Saya Jawab


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler