JK: Saya Setuju Indar Mengajukan PK

Selasa, 24 Maret 2015 – 18:35 WIB
Wapres Jusuf Kalla. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Langkah mantan Direktur IM2 Indar Atmanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) mendapat dukungan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Indar mengajukan PK karena ada dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan. Selain itu, tidak ada satu alat buktipun pada perkara ini yang bisa digunakan untuk membuktikan adanya unsur melawan hukum ataupun merugikan negara.

BACA JUGA: Kalau PNS Tidak Bisa Ini, Siap-siap Diberhentikan

"Saya setuju Indar mengajukan PK. Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Saya yakin tidak ada maksud Indosat untuk melanggar hukum. IM2 kan anak perusahaan, hanya pisah entitas," kata Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (24/3).

Indar mengajukan PK terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 787/K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014 . Selain karena dua putusan MA yang saling bertentangan, Indar juga mengajukan bukti ataupun keadaan baru, berupa Hasil Uji Lapangan Balai Monitor, Kominfo, Surat Dirjen Postel tentang penetapan kode akses 814 kepada Indosat, dan inkrachtnya Putusan PTUN.

BACA JUGA: Alex Noerdin Mangkir, KPK Siapkan Pemanggilan Ulang

Selain itu Indar juga mengajukan sejumlah kekhilafan hakim pada putusan pengadilan sebelumnya.

Indar merasa semestinya sejak awal dirinya dibebaskan. "Sekarang proses pembebasan saya diuji oleh proses PK ini. Saya menggunakan hak hukum saya untuk upaya hukum luar biasa, PK, karena saya meyakini apabila alasan-alasan yang saya ajukan dalam PK ini dipertimbangkan dengan seksama, maka pengadilan tidak akan menghukum saya,” ujar Indar setelah mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Ini Daftar Anggota DPR Pendukung Agung Laksono

Upaya hukum Indar Atmanto juga mendapatkan dukungan dari banyak pihak, mulai dari pakar hukum, Menteri Kominfo dan pengambil kebijakan lainnya, anggota DPR, pelaku dan komunitas industri telekomunikasi baik nasional maupun internasional seperti International Telecommunications Union (ITU), organisasi telekomunikasi yang bernaung di bawah PBB.

Menteri Kominfo Rudiantara bahkan telah menerbitkan 2 buah surat yang menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara IM2 dan Indosat sudah sesuai peraturan perundangan dan tidak ada pelanggaran peraturan dalam kerjasama antara IM2 dan Indosat tersebut.

Dukungan untuk Indar juga datang dari President Director & CEO Indosat Alexander Rusli.  Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Corsec PT Indosat Tbk, dinyatakan manajemen dan seluruh karyawan Indosat mendukung penuh upaya hukum Indar mengajukan PK ini.

"Kami berharap dan berdoa upaya hukum ini akan memberikan keadilan yang sebenarnya, kami juga berharap dan berdoa untuk kebebasan Bapak Indar Atmanto dari semua dakwaan tidak mendasar ini," kata Alexander. (rl/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap Dua Kapal Asing, Menteri Jonan: Kalau Ditanya Presiden, Nanti Saya Jawab


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler