Ichsanuddin: Boediono Aktor Pemberian FPJP Century

Rabu, 20 November 2013 – 16:34 WIB
Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjabat gubernur Bank Indonesia. Getty Images

jpnn.com - JAKARTA - Ekonom Ichsanuddin Noorsy mengatakan, Wakil Presiden Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) bertanggungjawab soal pemberian  Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

"Dalam rangka FPJP maka pengambil kebijakan itu adalah gubernur BI, karena gubernur BI mengubah dua yang dilakukan oleh gubernur BI, dalam hal ini Boediono. Pertama, dia mengubah PBI (Peraturan Bank Indonesia), yang kedua kemudian berdasarkan perubahan PBI itu dia memberikan FPJP, dapat dua ya kan," kata Ichsanuddin di KPK, Jakarta, Rabu (20/11).

BACA JUGA: Golkar Tidak Undang DPD Tingkat II ke Rapimnas

Hari ini, Ichsanuddin menjadi saksi ahli terkait kasus dugaan korupsi  pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka.

Menurut Ichsanuddin, Boediono adalah pelaku utama dalam pemberian FPJP kepada Century. "Di FPJP dia pelaku utama bersama dengan BM (Budi Mulya). Begitu terseretnya Boediono dan Budi Mulya," ujarnya.

BACA JUGA: BIN Batalkan Agenda Bahas Penyadapan

Sedangkan, lanjut Ichsanuddin, Boediono bukanlah aktor dalam menetapkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. "Tapi kemudian ketika dinyatakan sebagai ditalangi dengan bailout 6,7 triliun, gubernur BI bukan pelaku utama. Dia cuma turut serta melakukan," katanya. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: SBY Dinilai hanya Meledak Jika Sikapi Masalah Personal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brimob vs TNI di Karawang Berujung Damai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler