jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta melontarkan kritikan keras terhadap pemerintah pascapenahanan terhadap kliennya di Polda Jabar.
Habib Bahar menjadi tersangka dan langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penyebaran berita bohong, Senin (3/1).
BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan Polda Jabar, Chandra Sentil Kasus Denny Siregar
"Ini bagian dari upaya pemerintah membungkam Habib Bahar bin Smith," kata Ichwan kepada JPNN.com, Selasa (4/1).
Dia juga menilai ada diskriminasi dalam proses hukum pengasuh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin itu.
BACA JUGA: Habib Bahar Tersangka dan Ditahan, Ferdinand Sampaikan Kalimat Begini
"Setelah kami melihat, ada diskriminasi hukum terhadap Habib Bahar, karena beliau mengkritik pemerintah," ucap Ichwan Tuankotta.
Advokat itu juga heran dengan langkah penyidik yang langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka saat pemeriksaan perdana sebagai saksi.
BACA JUGA: Habib Bahar Tersangka dan Ditahan Polda Jabar, Ferdinand Bahas Profesionalisme Polri
Selain itu, Habib Bahar yang sangat kooperatif juga langsung ditahan.
Belum lagi, jarak antara terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), pemanggilan, serta penetapan tersangka sangat dekat dan prosesnya secepat kilat.
"Matilah keadilan dan demokrasi di negara kita," celetuk Ichwan.
Apa yang dialami Habib Bahar menurut Ichwan berbanding terbalik dengan proses hukum perkara lain yang sudah dilaporkan ke Polda Jabar.
"Dibandingkan perkara lainnya, Denny Siregar, Ade Armando sudah dilaporkan, tetapi sampai hari ini masih menggantung," ujar Ichwan Tuankotta.
Reaksi Mabes Polri
BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan, Mardani PKS Mengingatkan Polisi soal Husin Shihab
Mabes Polri pun membeberkan alasan penyidik Polda Jabar menahan Habib Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Senin (31/).
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka bersama seseorang berinisial TR sebagai tersangka di kasus yang sama.
TR merupakan pengunggah video ceramah Habib Bahar ke salah satu akun YouTube.
BACA JUGA: Sebelum Ditahan, Habib Bahar Sempat Memanggil Orang Kepercayaannya
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penyidik punya dua alasan menahan Habib Bahar dan TR.
"Pertama, penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa.
Alasan kedua, karena ancaman hukuman terhadap tersangka Bahar bin Smith dan TR di atas lima tahun.
Mereka dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/cuy/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam