ICW : Ada Tiga Kemungkinan

Sabtu, 17 Agustus 2013 – 09:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Vonis bebas terhadap Walikota Medan nonaktif, Rahudman Harahap, langsung menuai tanggapan dari sejumlah kalangan.  Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, menilai, vonis bebas ini bisa jadi disebabkan karena bukti-bukti yang muncul di persidangan, lemah.

"Mungkin juga karena bukti tak cukup kuat," ujar Emerson Yuntho kepada JPNN di Jakarta, kemarin (16/8).

BACA JUGA: Kejaksaan Siap Kasasi

Namun, pria yang akrab dipanggil Eson itu juga menduga ada penyebab lain vonis bebas terdakwa perkara dugaan korupsi anggaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapsel Tahun 2005, saat Rahudman masih  menjabat Sekda Tapsel. Yakni jaksa penuntutnya tidak profesional. "Bisa juga dakwaan lemah, pembuktian oleh jaksanya lemah," ujarnya.

Kemungkinan terakhir, ada mafia peradilan yang bermain. Dalam kasus Rahudman, mana kemungkinan terkuat? Dia menyebut, gabungan dari dakwaan dan pembuktian yang lemah, ditambah mafia peradilan.

BACA JUGA: Bocah SD Diserang Penyakit Langka

Karenanya ICW mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim yang menyidangkan perkara ini. Kejaksaan Agung juga diminta mempelajari berkas dakwaan, guna melihat ada tidaknya kelemahan materi dakwaan. (sam/jpnn)

 

BACA JUGA: Pengungsi Letusan Rokatenda Tembus 1.000 Orang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Dewan Malas Dengar Pidato SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler